Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Soroti Pernyataan Pengacara Brigadir J: Advokat Itu Bukan Ahli Sihir

Kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Patra M Zen mengatakan advokat merupakan profesi ahli hukum, bukan ahli sihir.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Soroti Pernyataan Pengacara Brigadir J: Advokat Itu Bukan Ahli Sihir
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri,Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Pernyataannya mendapat sorotan dari Patra M Zen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Patra M Zen mengatakan advokat merupakan profesi ahli hukum, bukan ahli sihir.

Hal itu disampaikan Patra menanggapi sejumlah pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Menurut Patra, pernyataan Kamaruddin merugikan kliennya yang diduga jadi korban pelecehan.

Ia menuturkan kliennya telah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Video PCR Brigadir J Bersama Rombongan Ferdy Sambo Sebelum Insiden Penembakan

BERITA REKOMENDASI

Karena itu, Patra meminta semua pihak agar mengikuti proses hukum kasus tersebut hingga pembuktian di persidangan.

"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," ungkapnya.

Kamarudin Simanjuntak (kanan) selaku tim kuasa hukum keluarag Brigadir J mengatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.
Kamarudin Simanjuntak (kanan) selaku tim kuasa hukum keluarag Brigadir J mengatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J (kiri). (Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com/ wartakota)

Sebagai informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen pol Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.

Baca juga: Komnas HAM Dalami Jejaring Komunikasi di 4 Titik Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Baca juga: Telisik Kematian Brigadir J, Komnas HAM Beberkan Belum Panggil Ferdy Sambo, Putri Candrawati Kapan?

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas