Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Soroti Pernyataan Pengacara Brigadir J: Advokat Itu Bukan Ahli Sihir
Kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Patra M Zen mengatakan advokat merupakan profesi ahli hukum, bukan ahli sihir.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Patra M Zen mengatakan advokat merupakan profesi ahli hukum, bukan ahli sihir.
Hal itu disampaikan Patra menanggapi sejumlah pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Menurut Patra, pernyataan Kamaruddin merugikan kliennya yang diduga jadi korban pelecehan.
Ia menuturkan kliennya telah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Video PCR Brigadir J Bersama Rombongan Ferdy Sambo Sebelum Insiden Penembakan
Karena itu, Patra meminta semua pihak agar mengikuti proses hukum kasus tersebut hingga pembuktian di persidangan.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," ungkapnya.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen pol Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baca juga: Komnas HAM Dalami Jejaring Komunikasi di 4 Titik Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Baca juga: Telisik Kematian Brigadir J, Komnas HAM Beberkan Belum Panggil Ferdy Sambo, Putri Candrawati Kapan?
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.