LPSK Juga Jadwalkan Pemeriksaan Psikologis untuk Istri Ferdy Sambo Hari ini tapi Berhalangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menjadwalkan agenda yang sama untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo tapi berhalangan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E, hari ini, Rabu (27/7/2022) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menjadwalkan agenda yang sama untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati.
Kendati demikian, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan kalau yang bersangkutan masih berhalangan untuk bisa hadir ke LPSK.
"Ibu P juga kami agendekan hari ini, namun berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, (Putri) belum bisa hadir," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (27/7/2022).
Jika merujuk pernyataan Edwin sebelumnya, kondisi dari Putri masih belum stabil untuk dimintai keterangan pasca kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7/2022) silam.
"Dari Ibu P (Putri, red) belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikologisnya, red)," tutur Edwin.
Dengan begitu, maka LPSK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan assessment psikologis untuk Putri jika memang hari ini tidak bisa hadir.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E terkait insiden baku tembak yang terjadi, Jumat (8/7/2022) silam.
Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Berteriak Histeris Panggil Istri Irjen Ferdy Sambo, Ibu Putri, Dimana Kau Ibu
Diketahui, Bharada E telah meminta permohonan perlindungan kepada LPSK dalam proses perkara yang menewaskan Brigadir Josua atau Brigadir J ini.
"Rencana hari ini assessment psikologis akan kami lakukan (untuk Bharada E) di LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (27/7/2022).
Kendati demikian, hingga kini LPSK kata Edwin belum menerima konfirmasi kehadiran Bharada E.
Lantas kata dia, LPSK belum dapat memastikan apakah Bharada E akan hadir atau tidak dalam proses assessment psikologis hari ini.
"Namun kami belum bisa pastikan kehadiran yang bersangkutan. Belum dapat konfirmasi," kata Edwin.
Proses assessment psikologis ini dinilai penting bagi LPSK untuk mendapat keterangan lebih detail dari Bharada E soal konstruksi peristiwa yang terjadi.
Hal ini juga dapat menjadi penilaian LPSK untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan.
Oleh karenanya, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung hadir, maka LPSK kata Edwin akan melakukan penjadwalan ulang.
"Lalau tidak hadir, harus jadwalkan ulang," ucap Edwin.
Tribunnews juga telah meminta kepada LPSK untuk dapat memberikan informasi lanjutan terkait dengan kepastian kehadiran dari Bharada E.
Diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan update terkait dengan kasus baku tembak polisi dengan polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Selain itu, LPSK juga sudah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E selaku anggota polisi yang diduga terlibat baku tembak sehingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin kepada Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).
Bahkan LPSK kata Edwin, telah pro-aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk dengan Polres Jakarta Selatan.
Kendati begitu, hingga kini LPSK masih melakukan investigasi serta penelaahan termasuk meminta keterangan dari para pelapor.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," tukas dia.