Proses Ekshumasi Jenazah Brigadir J Diawasi Kompolnas dan Komnas HAM
Ekshumasi hingga autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diawasi Kompolnas dan Komnas HAM.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembongkaran makam atau ekshumasi hingga autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diawasi langsung dari pihak eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengawasan itu dilakukan agar proses tersebut bisa independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
"Proses ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten dan beliau juga kerjanya independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak, demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir, sama beliau juga independen dan imparsial," kata Dedi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Jenazah Brigadir J Tiba di RSUD Sungai Bahar, Proses Autopsi Ulang Sedang Berlangsung
Proses tersebut, ungkap Dedi, dengan tujuan agar pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) menjadi mutlak yang dilaksanakan oleh sejumlah dokter forensik dari internal maupun eksternal Polri.
"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari PDFI yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," katanya.
Nantinya, dengan proses tersebut diharapkan bisa mendapat bukti baru agar pengungkapan kasus kematian Brigadir J bisa terang-benderang.
"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
"Konsekuensi kedua karena ekshumasi dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Yang berwenang siapa, dalam hal ini penyidik," sambungnya.
Hasil autopsi ulang juga diharapkan dapat memberikan tambahan alat bukti demi kepentingan penyidikan.
"Penyidik akan sangat kepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di persidangan," jelasnya.
Diautopsi Ulang
Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diautopsi ulang oleh tim dokter forensik pada Rabu (27/6/2022) pagi ini.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J ini atas permintaan pihak keluarga melalui kuasa hukum.
Tentu, hal ini berdasarkan hasil pengamatan pihak keluarga yang melihat ada kejanggalan luka pada jenazah Brigadir J.
Menurut polisi, Brigadir J tewas akibat luka tembak saat berada di kediaman Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Namun pihak keluarga melihat kondisi jenazah Brigadir J tidak wajar.
Mulai dari luka sayatan di bagian muka dan kepala, kondisi jari yang retak hingga memar dibagian dada.
Untuk itu, autopsi ulang akan digelar di RSUD Sungai Bahar, dekat lokasi makam Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.