Alasan Komnas HAM Belum Periksa Ferdy Sambo dan Istri soal Penembakan Brigadir J
Komnas HAM mengungkap alasannya belum memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan alasan belum memeriksa Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM juga telah memanggil para ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E yang disebut sebagai penembak Brigadir J.
Seperti diketahui, berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penodongan senjata ke kepala istri Ferdy Sambo.
Lantas, kenapa Komnas HAM belum memeriksa Ferdy Sambo dan istri?
Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam, menjelaskan pihaknya akan memeriksa Ferdy Sambo apabila semua tahapan dan bahan untuk pendalaman keterangan selesai dikumpulkan.
"Irjen Sambo akan diperiksa kalau tahapan-tahapan, semua bahan yang kita punya selesai (lengkap)," ujarnya di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Misalnya, dalam konteks komunikasi, terekam komunikasinya kayak apa."
"Dalam konteks keterangan yang lain, kererangannya kayak apa."
"Dalam posisi CCTV terekam, nanti kayak apa proses CCTV nya."
"Baru (kalau) itu semuanya kita ambil, baru kita panggil Irjen Sambo," jelas Anam.
Baca juga: Setelah Autopsi Ulang, Tim Khusus Kapolri Bakal Percepat Proses Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J
Komnas HAM juga memastikan akan memanggil Putri Candrawathi guna memperoleh keterangan tentang baku tembak di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
“Pasti kami akan panggil Pak Ferdy Sambo. Pasti kami akan minta keterangan ibu Putri,” kata Choirul Anam, Kamis (28/7/2022), dikutip dari Kompas.tv.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.