Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Paparkan Potensi Terganggunya Kamtibmas dalam Pemilu Serentak 2024

Bawaslu menyampaikan potensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat kantibmas) dalam tahapan Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bawaslu Paparkan Potensi Terganggunya Kamtibmas dalam Pemilu Serentak 2024
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat sesi sharing kepemiluan bersama Tribun Network secara daring pada Jumat (8/7/2022). Bawaslu menyampaikan potensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) dalam tahapan Pemilu 2024. 

Laporan wartawan tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan potensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam tahapan Pemilu 2024.

Hal ini dipaparkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam forum keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2024 yang digelar Badan Intelijen Keamanan Polri di Jakarta, Rabu (27/7/2024).

Bagja menegaskan penegakan hukum pemilu terkadang menimbulkan pro dan kontra untuk masyarakat.

"Hal-hal ini yang biasanya berpotensi mengganggu kantibmas," ujar Bagja dihadapan para Kasatintelkam Polri.

Dia menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaisan sengketa.

Baca juga: Tak Ada Representasi Perempuan, Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Disebut Kemunduran Demokrasi

Dalam ranah pelanggaran administrasi, terangnya, terdapat sanksi administrasi yang berkaitan dengan status peserta pasangan calon (paslon) di mana secara undang-undang, proses dapat dimungkinkan sampai dengan ketika hasil pemungutan dan penghitungan suara telah selesai.

Berita Rekomendasi

Terkadang, lanjut Bagja, ada yang menjadikan batalnya paslon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai penolakan dari masyarakat.

"Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," papar pria lulusan Universitas Indonesia itu.

Bagja melanjutkan dalam penyelesaian sengketa proses maupun hasil, terdapat potensi tidak dapat diikut sertakanya calon atau dapat didiskualifikasinya calon melalui proses sengketa dalam tahapan pencalonan.

Lalu ada potensi kerusuhan ketika terdapat gugatan terhadap hasil pemilihan, contohnya Pemilihan Yalimo Tahun 2020.

"Pilkada Yalimo tahun 2020, yang ada disana baru selesai sekitar pertengahan tahun 2021. Jadi mulai 2020 sampai satu setengah tahun lebih pilkada Yalimo baru selesai karena ada dua kali PSU. Kantor-kantor Bawaslu dan KPU sudah tidak ada lagi karena sudah dibakar," tambah Bagja.

Baca juga: KPU Beri Bawaslu Akses Sipol, Siap Awasi Pendaftaran Pemilu Secara Simultan

Terakhir, dia meminta pihak keamanan harus mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan yang banyak.

Kata Bagja, ini memiliki potensi kamtibmas terutama pada irisan tahapan yang melibatkan atau mengumpulkan masyarakat misalnya dalam tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas