Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mardani Maming Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangannya Terborgol

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Mardani Maming Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangannya Terborgol
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) malam. Tangan Mardani maming pun diborgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus PDIP itu diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (28/7/2022) ini.

Mardani Maming selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 21.28 WIB.

Begitu turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Bendahara Umum nonaktif PBNU ini sempat diteriaki pendukungnya.

Mardani Maming pun membalas dukungan tersebut dengan isyarat.

Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Lakukan Pembelaan Diri

Tangannya tampak terborgol.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Maming dalam status DPO sejak Selasa (26/7/2022) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).

KPK menilai Maming tidak kooperatif sehingga perlu dijadikan DPO.

Mardani Maming resmi mengenakan rompi oranye 5
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) malam. Tangan Mardani maming pun diborgol.

Posisinya yang kalah dalam sidang praperadilan, membuat Maming menyerahkan diri ke KPK pada Kamis sore tadi.

Baca juga: PBNU: Mardani H Maming Bisa Menjadi Pengurus lagi jika Diputus Tak Bersalah

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK.

Respons PBNU

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta tidak ada framing negatif terhadap PBNU dalam kasus yang menjerat Mardani Maming.

Menurut Gus Fahrur, kasus yang menjerat Mardani Maming terjadi saat dirinya belum masuk kepengurusan PBNU.

"Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU," ucap Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Mardani Maming Dinonaktifkan dari Jabatan Bendahara Umum PBNU

"Kita menghormati proses hukum ini berjalan dan kasus ini diluar pengetahuan kita sebelumnya," tambah Gus Fahrur.

Gus Fahrur mengatakan PBNU menghargai sikap ksatria yang ditunjukan Mardani Maming.

Sikap ksatria tersebut, kata Gus Fahrur, ditunjukan dengan sikap Mardani Maming menyerahkan diri.

"Kita menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya," ujar Gus Fahrur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas