BREAKING NEWS:Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![BREAKING NEWS:Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mardani-h-maming-menyerahkan-diri-ke-kpk-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PDIP itu datang ke gedung lembaga antirasuah pukul 14.02 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Mardani H Maming nampak mengenakan baju jaket lengan panjang dengan warna biru.
Ia sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di kantor KPK.
![Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tidak terkendala. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tetapkan-dpo-kepada-mardani-h-maming_20220726_182140.jpg)
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Maming tak bicara banyak. Bendahara Umum PBNU itu langsung masuk ke gedung dwiwarna KPK.
KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Buronan Mardani Maming Kabarnya akan Serahkan Diri ke KPK Hari Ini
Komisi antikorupsi kemudian memasukkan Maming dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022) karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Maming.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.