Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Berbuat Tercela, Keluarga Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J Digelar secara Kedinasan

Keluarga Ferdy Sambo menyesalkan jenazah Brigadir J digelar secara kedinasan lantaran menurutnya Brigadir J melakukan hal tercela.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Disebut Berbuat Tercela, Keluarga Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J Digelar secara Kedinasan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). Keluarga Ferdy Sambo menyesalkan jenazah Brigadir J digelar secara kedinasan lantaran menurutnya Brigadir J melakukan hal tercela. / Fransiskus Adhiyuda 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman terhadap jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan dengan cara kedinasan yang digelar usai autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis.

Menurutnya, Brigadir J meninggal dunia lantaran masih berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati.

Selain itu, Hanis juga memberikan sorotan terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," katanya, Kamis (28/7/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Adapun pasal yang menjadi acuan pernyataannya yakni pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.

Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Mulai Teliti Bahan Digital Forensik dari Puslabfor Terkait Tewasnya Brigadir J 

Pada pasal itu berbunyi:

Berita Rekomendasi

"Upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan setelah menjalani autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar.

Pada saat proses pemakaman terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J.

Anggota Polri mengangkat peti jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah dilapisi bendera merah putih, usai autopsi ulang atau ekshumasi digelar di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Anggota Polri mengangkat peti jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah dilapisi bendera merah putih, usai autopsi ulang atau ekshumasi digelar di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG (TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG)

Kemudian pada pukul 15.43 WIB, mobil ambulans yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman dari RSUD Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer.

Berbalut bendera merah putih, peti jenazah Brigadir J pun dikeluarkan dari mobil ambulans.

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Keluar 4-8 Minggu, IPW: Terlalu Lama, Umumnya 2 Minggu

Selain itu, nampak pula karangan bunga dan foto Brigdari J dalam iring-iringan jenazah.

Kemudian. delapan laras panjang pun ditembakan oleh anggota polisi saat peti jenazah Brigadir J diturunkan ke liang lahat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas