Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Maming Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap, PBNU Minta Tak Ada Framing Negatif

Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta tidak ada framing negatif terhadap PBNU dalam kasus yang menjerat Mardani Maming.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mardani Maming Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap, PBNU Minta Tak Ada Framing Negatif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta tidak ada framing negatif terhadap PBNU dalam kasus yang menjerat Mardani Maming. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta tidak ada framing negatif terhadap PBNU dalam kasus yang menjerat Mardani Maming.

Saat ini, Mardani Maming berstatus sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurut Gus Fahrur, kasus yang menjerat Mardani Maming terjadi saat dirinya belum masuk kepengurusan PBNU.

"Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU," ucap Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

"Kita menghormati proses hukum ini berjalan dan kasus ini diluar pengetahuan kita sebelumnya," tambah Gus Fahrur.

Baca juga: PBNU: Mardani H Maming Bisa Menjadi Pengurus lagi jika Diputus Tak Bersalah

Gus Fahrur mengatakan PBNU menghargai sikap ksatria yang ditunjukan Mardani Maming.

BERITA TERKAIT

Sikap ksatria tersebut, kata Gus Fahrur, ditunjukan dengan sikap Mardani Maming menyerahkan diri.

"Kita menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya," ujar Gus Fahrur.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti diketahui, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: BREAKING NEWS:Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Politikus PDIP itu datang ke gedung lembaga antirasuah pukul 14.02 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Maming nampak mengenakan baju jaket lengan panjang dengan warna biru.

Ia sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di kantor KPK.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Mardani Maming Serahkan Diri, Jubir KPK Ali Fikri: Kami Beri Kesempatan Tersangka Membela Diri

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Bendahara Umum PBNU sekaligus politikus PDIP itu berulangkali membantah terlibat kasus yang dituduhkan KPK.

Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas