Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Lakukan Pembelaan Diri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
Didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Mardani Maming datang ke gedung lembaga antirasuah pukul 14.02 WIB.
Politikus PDI Perjuangan itu merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
KPK akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
Lembaga antirasuah itu pun menghargai kedatangan Maming.
Ali mengharapkan para buronan lain dapat bersikap seperti Maming, yakni menyerahkan diri.
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali.
Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 14.02 WIB, Kamis hari ini.
Bendahara Umum nonaktif PBNU itu ditemani kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ucap Maming.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status DPO sejak Selasa (26/7/2022) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.
Maming sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pada Rabu (27/7/2022), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Maming.
Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Maming sebagai tersangka.
PBNU Nonaktifkan Mardani Maming
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum.
Penonaktifan Mardani, kata Gus Fahrur, telah diputuskan sejak sebulan yang lalu dalam forum rapat PBNU.
Gus Fahrur mengatakan Mardani dinonaktifkan sampai ada status hukum yang tetap.
"Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu, sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum," ujar Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Dirinya mengatakan PBNU sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai status Mardani.
Pengurus PBNU, kata Gus Fahrur, memperhatikan proses hukum yang dijalani oleh Mardani.
"Kita berhati-hati karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau. Maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," ucap Gus Fahrur.
Gus Fahrur berharap Mardani mendapatkan proses hukum yang baik terkait kasus yang menjeratnya.
"Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik," kata Gus Fahrur.
Minta Tak Ada Framing Negatif
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta tidak ada framing negatif terhadap PBNU akibat kasus yang menjerat Mardani Maming.
Saat ini, Mardani Maming berstatus sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Gus Fahrur, kasus yang menjerat Mardani Maming terjadi saat dirinya belum masuk kepengurusan PBNU.
"Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU," ucap Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
"Kita menghormati proses hukum ini berjalan dan kasus ini diluar pengetahuan kita sebelumnya," tambah Gus Fahrur
Gus Fahrur mengatakan PBNU menghargai sikap ksatria yang ditunjukan oleh Mardani Maming.
Sikap ksatria tersebut, kata Gus Fahrur, ditunjukan dengan sikap Mardani Maming menyerahkan diri.
"Kita menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya," tutur Gus Fahrur.(*)