Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Mardani Maming dari Tersangka KPK, Jadi Buronan, Kini Disebut akan Serahkan Diri

Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Perjalanan Kasus Mardani Maming dari Tersangka KPK, Jadi Buronan, Kini Disebut akan Serahkan Diri
HandOut/Ist
Mardani H Maming. Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus Mardani Maming mulai dari tersangka, buronan KPK, hingga disebut akan menyerahkan diri.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming disebut akan menyerahkan diri pada Kamis (28/7/2022) hari ini.

Sebelumnya, Mardani Maming menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gagal dijemput paksa pada Senin (25/7/2022).

Kabar Mardani Maming yang akan menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Denny Indrayana pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Denny Indrayana menyebut Mardani Maming akan langsung ke KPK pada siang ini atau sebelum dzuhur.

"Insya Allah," ucap Denny Indrayana, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

Merangkum dari berbagai sumber, berikut perjalanan kasus Mardani Maming:

Berita Rekomendasi

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 pada sekira pertengahan Juni 2022.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.

Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan sebuah perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sejalan dengan penetapan statusnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Betul (dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Ketika ditanya terkait status Mardani Maming, Nursaleh menjawab politikus Ketua Umum BPP Hipmi itu dicegah sebagai tersangka.

"Tersangka," kata Nursaleh.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK diketahui tengah menyelidik suatu perkara dugaan korupsi.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Inilah perjalanan kasus Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Saat disebut statusnya sebagai tersangka, Mardani Maming merasa dikriminalisasi dan mengatakan, negara harus diselamatkan dari mafia hukum yang mengganggu investasi di Indonesia.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tetapi semua media bungkam," kata Mardani dalam keterangan tertulis tim media HIPMI, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

"Dan ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa dimainkan sama mafia," kata dia.

Sehari kemudian, pihak Mardani Maming mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK pada Rabu (22/6/2022).

Lima hari kemudian, tepatnya pada Senin (27/6/2022), Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam proses ini, ia ditemani kuasa hukum yang ditunjuk PBNU, yaitu mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Namun, pada Rabu (27/7/2022) kemarin, praperadilan gugatan penetapan Maming ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo.

Sehingga KPK akan melanjutkan penyidikan kasus yang menjerat Mardani Maming.

Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

2. Menjadi Buronan KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tidak terkendala.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022).Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik dan gagal dijemput paksa, KPK akhirnya menetapkan Maming sebagai buron.

KPK juga memasukkan kader PDIP tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).

"KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

"Dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tambahnya.

Ali mengatakan, KPK berharap Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. 

Di samping itu, KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. 

KPK bahkan juga menyebarluaskan ciri-ciri dan foto Mardani Maming, yaitu tinggi badan 168 cm, berat badan 75 kg, dan kulit sawo matang.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming

3. Disebut akan Serahkan Diri

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022)
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Setelah dua hari berstatus sebagai buronan KPK, Mardani Maming disebut pengacaranya, Denny Indrayana akan menyerahkan diri.

Mardani disebut akan datang langsung ke KPK sebelum dzuhur.

"Klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK, Insya Allah sebelum dzuhur," ujar Denny Indrayana dikutip dari Kompas.com.

Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK.

Akan tetapi pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan yang telah diputuskan kemarin. 

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Denny.

Terkait hal ini, KPK menanti sikap kooperatif Mardani Maming untuk datang menemui penyidik.

Lantas, bagaimana bila ia tidak jadi datang?

KPK pun akan tetap mencari dan menjemput paksa Mardani H Maming jika tidak menyerahkan diri hari ini.

"Iya (akan jemput paksa), pasti kami cari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK yakin terhadap janji yang disampaikan kuasa hukum Maming.

Sebab, mereka selama ini dikenal sebagai orang yang berintegritas.

"Kami yakin akan tepati janji sebagaimana yang sudah disampaikan ke publik kemarin," ujar Ali.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas