Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Mardani Maming dari Tersangka KPK, Jadi Buronan, Kini Disebut akan Serahkan Diri

Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Perjalanan Kasus Mardani Maming dari Tersangka KPK, Jadi Buronan, Kini Disebut akan Serahkan Diri
HandOut/Ist
Mardani H Maming. Inilah perjalanan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mulai dari menjadi tersangka, buronan KPK, hingga kini akan menyerahkan diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus Mardani Maming mulai dari tersangka, buronan KPK, hingga disebut akan menyerahkan diri.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming disebut akan menyerahkan diri pada Kamis (28/7/2022) hari ini.

Sebelumnya, Mardani Maming menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gagal dijemput paksa pada Senin (25/7/2022).

Kabar Mardani Maming yang akan menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Denny Indrayana pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Denny Indrayana menyebut Mardani Maming akan langsung ke KPK pada siang ini atau sebelum dzuhur.

"Insya Allah," ucap Denny Indrayana, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

Merangkum dari berbagai sumber, berikut perjalanan kasus Mardani Maming:

Berita Rekomendasi

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 pada sekira pertengahan Juni 2022.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.

Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan sebuah perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sejalan dengan penetapan statusnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Betul (dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Ketika ditanya terkait status Mardani Maming, Nursaleh menjawab politikus Ketua Umum BPP Hipmi itu dicegah sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas