Menaker Belum Bisa Pastikan Kapan Pengumuman UMP 2025
Yassierli mengatakan draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai upah minimum 2025 menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai upah minimum 2025 menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampikan Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Pasti dong. Saya harus minta arahan (Presiden) dulu," katanya.
Menaker belum mengetahui kapan UMP 2025 tersebut akan diumumkan.
Pasalnya untuk UMP 2025 terganjal putusan MK yang  mengharuskan pemerintah menyesuaikan penghitungan UMP dengan regulasi terbaru.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Temui Presiden Prabowo Bahas UMP 2025
"Diumumkan tidak bisa dijanjiin juga. Kan nunggu arahan beliau. Kan tahun ini kondisi spesial karena ada putusan MK," katanya.
Terkait adanya penolakan buruh terhadap upah minimum 2025 yang kini dibagi menjadi dua kategori, Menaker tidak berkomentar banyak.
Ia hanya mengatakan bahwa hal itu masih berupa rumusan, belum resmi.
Baca juga: UMP dan UMK di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
"Kan Masih dalam rumusan. Apa yang mau ditolak kan belum selesai rumusannya," ujarnya.
Untuk diketahui pemerintah melalui Kemenaker menunda pengumuman UMP dan UMK 2025.
Seharusnya UMP dan UMK tersebut diumumkan pada Kamis 21 November 2024.