Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Pidana Sebut Tak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama

Kubu Tom Lembong bahkan menuduh dua ahli itu memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pakar Pidana Sebut Tak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Tersangka impor gula eks Mendag Tom Lembong memberikan keterangan secara daring di PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan plagiarisme surat keterangan tertulis yang dilakukan oleh dua ahli pidana dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai polemik.

Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai sangat tidak masuk akal apabila redaksi kata, koma, dan titik dalam surat keterangan dua ahli, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho, bisa sama.

Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Hasil Audit BPK Bukan Syarat Penetapan Tersangka

"Logikanya memang tidak mungkin orang menulis di dalam ruang dan waktu yang berbeda lalu kemudian titik, komanya menjadi sama," kata Chairul Huda saat dihubungi, Senin (25/11/2024).

Dia mengatakan masalah itu pantas saja diungkit oleh penasihat hukum Tom Lembong terhadap Kejagung dan ahli yang dihadirkan.

Baca juga: Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja Harap Besok Suaminya Dibebaskan Hakim

Kubu Tom Lembong bahkan menuduh dua ahli itu memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Kan, ditanyakan oleh kuasa pemohon apakah ini benar karya dari ahli tersebut dan dia (ahli) mengakui itu benar karyanya yang ternyata setelah dibandingkan, dua ahli yang dihadirkan itu katanya, saya tidak lihat langsung juga, itu sama titik, komanya gitu loh, sehingga menurut mereka ini sesuatu hal yang tidak mungkin. Statement-nya, kan, dari kuasa pemohon itu, kalau pendapatnya sama itu tidak masalah, biasa pendapatnya sama, tetapi kalau uraiannya itu sama titik dan komanya," kata Chairul Huda.

Chairul Huda menganggap penasihat hukum Tom Lembong wajar tidak percaya karena karya dua ahli tersebut merupakan sebuah kebohongan.

Berita Rekomendasi

"Ini yang kemudian dilaporkan sebagai sumpah palsu, tinggal dibuktikan saja sebenarnya apakah itu benar karya yang bersangkutan atau tidak," jelas dia.

Chairul Huda menilai kampus bisa saja memproses dugaan plagiasi tersebut karena memang hal itu masuk wilayah etik. Di sisi lain, Chairul Huda menyebutkan hakim tentu punya penilaian tersendiri melihat fakta persidangan tersebut.

"Kalau praperadilan, kasus korupsi pasal 2 dan 3, kasus pidana umum seperti tipu gelap, justru yang sangat berpengaruh bagi hakim keterangan ahli. Kalau dalam kasus praperadilan Tom Lembong, adanya masalah terkait keterangan ahli dari Kejagung, justru pengaruhnya secara psikologis membuat tim PH  Tom unggul," jelas Chairul Huda.

Baca juga: Dinilai Buat Keterangan Palsu, Kubu Tom Lembong Laporkan 2 Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan surat keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Tom Lembong saling plagiasi.

"Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung

Ari juga menyampaikan pihak kuasa hukum Tom Lembong tidak menerima keterangan dari saksi ahli tersebut karena pendapatnya diragukan.

"Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan," ujar Ari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas