Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Nyatakan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Rp 30,8 Miliar

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa sebesar Rp 30,8 miliar.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Nyatakan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Rp 30,8 Miliar
Tribunnews.com/Fahmi Ramdhan
Sidang vonis kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa hanya sebesar Rp 30.885.165.420 atau Rp 30,8 miliar.

Kerugian negara versi Hakim ini praktis menganulir perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan rujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya bahwa total kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun).

Terkait hal ini dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Ali Muhtarom menyebut, sejatinya terdapat pekerjaan proyek pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa itu telah dilaksanakan para terdakwa.

Barang-barang yang terpasang kata Hakim juga telah dibeli dengan menggunakan uang hasil pembayaran pekerjaan pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tersebut.

"Maka menurut Majelis Hakim negara telah berbuat tidak adil dan mengambil keuntungan yang tidak sah dari terdakwa. Karena senyatanya pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh terdakwa," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

Berdasarkan pertimbangan fakta hukum tersebut, Hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan yang dilakukan pihak BPKP.

Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Karenanya Majelis Hakim menyatakan telah menghitung sendiri untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam perkara korupsi tersebut.

Hal itu pun kata Hakim Ali sebagaimana diatur dalam Peraturan Angka 6 Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2016 yang menyebutkan 'Bahwa Dalam Hal Tertentu Hakim Berdasarkan Fakta di Persidangan dapat Menilai Adanya Kerugian Negara dan Besarnya Kerugian Negara'

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim besarnya kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 30.885.165.420 (Rp 30,8 miliar)," pungkasnya.

Empat Terdakwa Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api (KA) Besitang-Langsa dijatuhi vonis selama 4 dan 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terdakwa Fredy Gondowardojo selaku Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 2 ayat Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Rel KA Besitang-Langsa 7 dan 8 Tahun Penjara

Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan Fredy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan jika tidak sanggup membayar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas