Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Khairunnisa Siapkan 100 Pengacara Setelah Laporkan Haris Pertama ke Polisi

Babak baru perseteruan Haris Pertama (HP) dengan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terus bergulir.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putri Khairunnisa Siapkan 100 Pengacara Setelah Laporkan Haris Pertama ke Polisi
Ist
Ketua Umum KNPI hasil Kongres Ancol, Putri Khairunnisa dalam konferensi pers di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru perseteruan Haris Pertama (HP) dengan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terus bergulir.

Putri Khairunnisa Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Hasil Kongres XVI Ancol resmi melaporkan HP ke Bareskrim Polri, Rabu (27/07/2022).

"Kami DPP KNPI telah melaporkan oknum berinisial HP yang mengaku Ketum KNPI ke Reskrim Cyber Bareskrim Mabes Polri. Sebab HP telah mengatasnamakan Pemuda Indonesia menyatakan akan melakukan serangan umum atau serangan balik kepada Airlangga Hartarto (AH) Menteri Perekonomian RI," kata Putri Khairunnisa saat konferensi pers di Gedung Pemuda Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022).

Menurut, Nisa apaan akrabnya, laporan ke polisi diterima Reskrim Cyber Mabes Polri dengan Nomor : STTL 266/VII/2022/BARESKIM pada Kamis (28/07/2022) jam 20.20  WIB. 

HP dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian / Hatespeech (Melalui Media Elektronik) dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 18 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, (25/07/2022).

Baca juga: Eks Ketum KNPI Haris Pertama Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto

"Saya sudah berkonsultasi Tim Hukum DPP KNPI dengan penyidik Bareskrim, bahwa HP bisa djerat Pasal 28 ayat 2 berkaitan ujaran kebencian. Saudara HP diduga telah merusak nama baik KNPI dan Pemuda se-Indonesia," terang Nisa.

Gadis berparas cantik yang lahir 14 Februari 1993 ini menilai, HP sebagai Mantan Ketum DPP KNPI harusnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Berita Rekomendasi

 Untuk itu, kata Nisa, ia berharap agar dugaan ujaran kebencian ini harus di proses secara hukum. 

"Masak sosok sekelas HP melakukan dugaan ujaran kebencian kepada Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga. Sangat tidak pantas sekali dan terlalu sempit cara berpikirnya," kritik Nisa.

Terakhir kata dia, melalui Tim Advokasi DPP KNPI terus mengawal laporan tersebut di Reskrim Cyber Mabes Polri.

 Dimana pihaknya akan siapkan 100 pengacara atau advokat.

"Kami mendesak Reskrim Cyber Mabes Polri, segera memeriksa HP dan segera menetapkan tersangka. Jangan sampai sebaran ujaran kebencian ini terus berlarut dan menjadi preseden buruk bagi Pemuda Indonesia," pungkas Nisa.


Berikut ini penyataan HP Mantan Ketua Umum DPP KNPI kepada Airlangga Hartarto. 

Eks Ketum KNPI Haris Pertama dipolisikan. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa.
Eks Ketum KNPI Haris Pertama dipolisikan. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa. (Ist)

Di dalam durasi video yang beredar, terduga atau terlapor HP dengan lantang akan melakukan serangan balik kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas