Tak Ditahan, Roy Suryo Keluar dari Ruang Penyidik Pakai Penyangga Leher
Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo tak ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan kedua.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo tak ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan kedua.
Pantauan Tribunnews.com, Roy Suryo keluar dari ruangan penyidik Polda Metro Jaya sekira pukul 22.30 WIB.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tampak keluar menggunakan 'penyangga leher medis'.
Saat awak media berusaha untuk menanyakannya, Roy Suryo hanya bilang 'nanti'.
"Nanti ya, nanti," kata Roy Suryo.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Tahan Roy Suryo, Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Sementara, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut jika kliennya perlu istirahat dulu.
"Mohon maaf ya, Pak Roy-nya perlu istirahat. Mohon doanya," ujar Pitra.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, tak ditahan.
Diketahui, Roy Suryo menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022) hari ini.
"Roy Suryo tidak ditahan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis.
Menurut Zulpan, penyidik memandang Roy Suryo belum saatnya untuk ditahan di Polda Metro.
"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujarnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.