Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Ditarik ke Brimob Setelah Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Bharada E pelaku penembakan Brigadir J kini ditarik  bertugas kembali ke Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bharada E Ditarik ke Brimob Setelah Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E ditarik kembali bertugas di Brimob. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E kini ditarik  bertugas kembali ke Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Menurut penjelasan awal polisi, Bharada E adalah pelaku yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Saat ini Bharada E berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemindahan tugas Bharada E diketahui pihaknya usai melayangkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E.

"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: LPSK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Psikologis untuk Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan

Melalui surat tersebut LPSK meminta Bharada E datang ke kantor mereka untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).

BERITA REKOMENDASI

Bharada E hingga kini memang belum datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis, sehingga permohonan perlindungannya belum disetujui LPSK.

Pada Rabu kemarin, Bharada E yang merupakan penembak jitu Resimen Satu Korps Pelopor Brimob itu tak datang ke kantor LPSK.

Sebab, dia harus dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob," ujar Hasto.

Lantaran belum hadir, LPSK kembali bersurat ke Brimob agar membantu agar Bharada E bisa datang ke kantor mereka pada pertemuan yang dijadwalkan selanjutnya.

Keterangan dan pemeriksaan psikologis Bharada E ini merupakan prosedur yang harus diikuti pemohon perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana ke LPSK secara umum.

"Nanti (dari Brimob) akan disampaikan permintaan dari LPSK untuk bertemu dengan yang bersangkutan (E). Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan lebih lanjutnya bagaimana," tuturnya.

Hasto menjelaskan jika Bharada E tak kunjung menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis hingga 30 hari sejak permohonan perlindungan, maka akan dianggap tidak kooperatif.

Artinya, permohonan perlindungan diajukan Bharada E pada Rabu (13/7/2022) dapat ditolak LPSK, hal serupa berlaku bagi PC, istri Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan perlindungan.

"Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan para pemohon. Kami sudah bersurat untuk menjadwalkan agar yang bersangkutan bisa bertemu LPSK, syukur-syukur ke kantor LPSK," lanjut Hasto.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK: Bharada E Ditarik ke Brimob setelah Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas