Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Apakah Brigadir J Masuk Kategori Gugur Dalam Tugas?

Jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. Apakah Brigadir J termasuk dalam anggota Polri yang gugur dalam tugas?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Apakah Brigadir J Masuk Kategori Gugur Dalam Tugas?
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dilakukan pemakaman kembali secara kedinasan, Rabu (27/7/2022). Apakah Brigadir J termasuk dalam anggota Polri yang gugur dalam tugas? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dimakamkan kembali pasca-autopsi ulang, Rabu (27/7/2022) lalu.

Dalam prosesi pemakaman jenazah Brigadir J itu, Polri akhirnya melakukan upacara pemakaman secara kedinasan.

Jika merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur dalam tugas.

Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:

Baca juga: Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang, Irjen Napoleon: Dari Awal Harusnya Begitu

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

Lalu, apakah Brigadir J termasuk dalam anggota Polri yang gugur dalam tugas atau tidak?

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut saat ini pihaknya tengah fokus menyidik kasus tersebut.

"Tim khusus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation (SCI) secepatnya," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Dia tak memberikan pernyataan secara spesifik soal apakah Brigadir J termasuk anggota yang gugur dalam bertugas atau tidak.

"Kabid Humas (Polda Jambi) yang akan jawab itu," ucapnya.

Sementara itu, Tribunnews.com sudah berupaya menghubungi Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulya Prianto.

Namun, hingga kini keduanya tidak merespon sama sekali soal pertanyaan yang diajukan tim Tribunnews.com soal apakah Brigadir J termasuk anggota yang gugur dalam bertugas atau tidak.

Baca juga: Begini Respons Polri Soal Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang

Diketahui, Polisi telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7/2022) sore.

Pantauan Tribunnews.com di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J.

Sekira 15.43 WIB, ambulans yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman.

Tidak lama dari itu, peti jenazah Brigadir J yang sudah dibalut dengan bendera merah putih dikeluarkan dari ambulans.

Terlihat juga ada karangan bunga dan foto Brigadir J yang mengiringi jenazah ke pemakaman.

Setelah itu, suara tembakan dari delapan laras panjang yang dipegang anggota polisi yang mengelilingi makam terdengar saat peti mati diturunkan ke liang lahat.

Brigadir J sebelumnya tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen pol Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E

Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Baca juga: Rosti Menangis Sebut Nama Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Tolong Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Istri Ferdy Sambo Keberatan Pemakaman Brigadir J Secara Kedinasan

Pemakaman ulang jenazah Brigadir J secara kedinasan di Jambi pasca outopsi ulang mendatangkan sikap keberatan dari keluarga Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Adalah Arman Hanis, kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menyampaikan keberatan tersebut.

Arman Hanis menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan usai autopsi ulang oleh dokter forensik.

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribun Network, Kamis (28/7/2022).

Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Menurut Arman Hanis, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.

Ihwal pemakaman jenazah Brigadir J secara kedinasan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Dedi mengatakan, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut.

"Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi.

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir J.

"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," terangnya.

Baca juga: Pengakuan Bharada E, Ajudan Irjen Ferdy Sambo Jelang Tewasnya Brigadir J: Sempat Tertawa Bersama

Tanggalan Irjen Napoleon

Sementara itu Irjen Napoleon Bonaparte merespons perihal pemakaman ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan seusai proses autopsi ulang atau ekshumasi.

Menurut Napoleon Bonaparte, hal itu sudah selayaknya dilakukan kepada seluruh anggota kepolisian, demikian pula kepada Brigadir J.

"Selayaknya dari awal harusnya begitu. Baju ini coklat itu kami kenakan melalui seleksi dan keputusan negara kami menjadi abdi negara," kata Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

"Sepanjang jalan pasti ada satu dua minimal pengabdian disitulah peran negara untuk menghargai itu," lanjut dia.

Kata dia, negara harus tetap memberi penghargaan kepada setiap abdi negara.

Untuk itu, sudah seharusnya Brigadir J dimakamkan dengan upacara Polri.

"Bagaimana negara menghargai abdi negaranya yang berbuat demi negara apalagi dia dalam hal ini adalah korban. Seharusnya dihargai dengan upacara pemakaman Polri," kata Napoleon.

Baca juga: Bicara Lagi Soal Kematian Brigadir J, Napoleon Bonaparte: Kepada yang Berbuat Jangan Sembunyi Kau

Obati Luka Keluarga

Sementara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pemakaman dengan cara kedinasan tersebut membuat sedikit luka orang tua meredam.

"Kemudian juga untuk mengobati hati orang tuanya, dimana orang tua kan kemarin hari terakhir mereka melihat jasadnya, dan dia kepengen orang tua itu supaya anaknya dikuburkan scara kedinasan maka akhirnya dikabulkan," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan upacara itu sedikit menghibur orang tua. Meski ditinggalkan, namun orang tuanya tetap bangga kepada anak keduanya itu.

"Setidaknya kan itu menghibur, karena klien saya ini kan bangga sekali masuk polisi anaknya dua orang, yang pertama kan pns, kedua polisi, ketiga sarjana kesehatan, keempat polisi lagi, artinya ini contoh teladan bukan orang kaya, hidupnya cuma di gubuk kecil di sekolah, patut kita apresiasi," ungkapnya.

Kamaruddin Simanjuntak membeberkan cara hingga akhirnya jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan Polri.

Awalnya dia membuat unggahan di media sosial perihal pemakaman Brigadir J yang tidak menggunakan upacara kedinasan.

"Saya bikin status di Facebook, viralkan meminta hak-hak dari almarhum dan keluarganya," kata Kamaruddin.

Dia juga meminta bantuan media agar hal tersebut menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Supaya hak dari almarhum ini diberikan, karena almarhum ini adalah anggota Polri, gugur dalam tugas," ucapnya.

Selanjutnya, Dia menyebut hingga saat ini belum ada putusan pengadilan jika Brigadir J melakukan tindak pidana.

Sehingga, pemakaman dengan upacara kedinasan kepolisian berhak didapat oleh Brigadir J.

"Pemahaman saya karena tidak ada putusan pengadilan yang sampai saat ini dalam sesuatu hal tindak pidana maka dia berhak dapatkan upacara kedinasan secara polri dalam pemakamannya," jelasnya.

Kekasih Brigadir J Mundur dari Pekerjaan

Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak merasa ketakutan pasca peristiwa meninggalnya Brigadir J.

Vera Simanjuntak yang selama ini bekerja sebagai bidan di Merangin, Jambi bahkan sampai mengundurkan diri dari pekerjaannya karena merasa tertekan.

Vera sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi terkait kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo di Polda Jambi sejak Jumat (22/7/2022) hingga Minggu (24/7/2022).

Saat itu Vera dicecar dengan 32 pertanyaan oleh tim penyidik.

Ia juga ditanyai terkait dengan komunikasi terakhir dengan Brigadir J.

"Dia (Vera) merasa tertekan, akhirnya dia memilih mundur dari pekerjaan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan, Kamis (28/7/2022), mengutip Tribun Jambi.

Baca juga: Diusut Transparan dan Presisi, Komisi III Yakin Kasus Brigadir J Momentum Polri Dapatkan Kepercayaan

Jhonson mengakui, pihaknya kecolongan perihal perlindungan terhadap saksi.

Vera disebut telah terkena dampak besar usai menjalani pemeriksaan.

"Kami kecolongan. Sekarang ini secara riil pacar atau calon istri Brigadir Yosua sudah terkena dampak," katanya, mengutip Tribun Jambi.

Jhonson menyebut, Vera mendapatkan dampak besar akibat pemberitaan mengenai apa yang ia jelaskan dalam BAP saat diperiksa sebagai saksi.

"HP sudah disita, saya tidak tahu diganti atau tidak. Yang bersangkutan sudah sangat ketakutan," tambahnya.

Jhonson menilai bahwa ibu dari Brigadir J juga harus mendapat perlindungan.

Jhonson melihat bahwa LPSK lebih mementingkan perlindungan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istri.

Padahal menurutnya, tekanan pada saksi akan lebih besar setelah ada bukti-buki kuat untuk menetapkan tersangka.

Untuk diketahui, komunikasi terakhir Vera dengan Brigadir J terjadi beberapa menit sebelum Brigadir J dinyatakan tewas atau pada Jumat (8/7/2022) pukul 16.43 WIB.

Kini ponsel merek iPhone milik Vera disita tim penyidik guna kepentingan penyidikan.

Ponsel milik Vera tersebut akan diperiksa di laboratorium karena ada jejak komunikasi dengan Brigadir J.

Mengutip Kompas.com, Brigadir J sempat mencurahkan isi hatinya kepada Vera.

Brigadir J disebut bercerita bahwa ia sedang memiliki masalah hingga merasa terancam.

"Kalau tentang itu memang ada diceritakan. Sekitar seminggu sebelumnya ada pembicaraan yang mengarah ke sana," kata Ramos Hutabarat, pengacara Vera, Minggu (24/7/2022).

Jenazah Brigadir J diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) oleh tim forensik gabungan guna kepentingan penyelidikan.

Proses autopsi ulang dilakukan di RSUD Sungai Bahar dengan penjagaan ketat personel Brimob Polda Jambi.

Jenazah Brigadir J kemudian dimakamkan kembali secara kedinasan di pemakaman kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.

Baku Tembak Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Ramadhan.

Ia menuturkan bahwa istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

Teriakan permintaan tolong tersebut didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah. 

Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik.

Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.

"Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E," ujar Ramadhan.

Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv propam.

Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas