Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Apakah Brigadir J Masuk Kategori Gugur Dalam Tugas?
Jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. Apakah Brigadir J termasuk dalam anggota Polri yang gugur dalam tugas?
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dimakamkan kembali pasca-autopsi ulang, Rabu (27/7/2022) lalu.
Dalam prosesi pemakaman jenazah Brigadir J itu, Polri akhirnya melakukan upacara pemakaman secara kedinasan.
Jika merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur dalam tugas.
Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
Baca juga: Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang, Irjen Napoleon: Dari Awal Harusnya Begitu
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Lalu, apakah Brigadir J termasuk dalam anggota Polri yang gugur dalam tugas atau tidak?
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut saat ini pihaknya tengah fokus menyidik kasus tersebut.
"Tim khusus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation (SCI) secepatnya," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).
Dia tak memberikan pernyataan secara spesifik soal apakah Brigadir J termasuk anggota yang gugur dalam bertugas atau tidak.
"Kabid Humas (Polda Jambi) yang akan jawab itu," ucapnya.
Sementara itu, Tribunnews.com sudah berupaya menghubungi Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulya Prianto.
Namun, hingga kini keduanya tidak merespon sama sekali soal pertanyaan yang diajukan tim Tribunnews.com soal apakah Brigadir J termasuk anggota yang gugur dalam bertugas atau tidak.
Baca juga: Begini Respons Polri Soal Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang
Diketahui, Polisi telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7/2022) sore.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.