Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Apakah Brigadir J Masuk Kategori Gugur Dalam Tugas?
Jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. Apakah Brigadir J termasuk dalam anggota Polri yang gugur dalam tugas?
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Pantauan Tribunnews.com di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J.
Sekira 15.43 WIB, ambulans yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman.
Tidak lama dari itu, peti jenazah Brigadir J yang sudah dibalut dengan bendera merah putih dikeluarkan dari ambulans.
Terlihat juga ada karangan bunga dan foto Brigadir J yang mengiringi jenazah ke pemakaman.
Setelah itu, suara tembakan dari delapan laras panjang yang dipegang anggota polisi yang mengelilingi makam terdengar saat peti mati diturunkan ke liang lahat.
Brigadir J sebelumnya tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen pol Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E
Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Baca juga: Rosti Menangis Sebut Nama Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Tolong Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Istri Ferdy Sambo Keberatan Pemakaman Brigadir J Secara Kedinasan
Pemakaman ulang jenazah Brigadir J secara kedinasan di Jambi pasca outopsi ulang mendatangkan sikap keberatan dari keluarga Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Adalah Arman Hanis, kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menyampaikan keberatan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.