Komisi Independen Pemilihan Aceh Buka Pendaftaran Partai Lokal Calon Peserta Pemilu 2024
Komisi Independen Pemilihan Aceh Buka Pendaftaran Partai Lokal Calon Peserta Pemilu 2024
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran dibuka selama 14 hari dari tanggal 1-14 Agustus 2022.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menjelaskan masa pendaftaran dibuka berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari hari Senin 1 Agustus sampai dengan Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08:00-16.00 WIB dan hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 08:00- 23:59 WIB," sebut Syamsul, didampingi para komisioner dalam konferensi pers di aula kantor KIP setempat, Jumat (29/7/2022).
Sedangkan tempat pendaftaran berlokasi di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Kompleks Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh.
Syamsul menegaskan bahwa untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, setiap partai lokal harus sudah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hingga Jumat (29/7/2022), sambung Syamsul, partai lokal yang telah memiliki akun Sipol sebanyak delapan partai politik lokal.
Ada Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Amanah Reformasi (PAR).
Selain itu, Syamsul juga menjelaskan, dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024 meliputi sebagai berikut:
• Surat pendaftaran partai politik lokal ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dibubuhi cap partai politik lokal.
• Surat pernyataan dari pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN.KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dibubuhi cap partai politik lokal dan materai yang cukup.
Baca juga: Bawaslu Pastikan Partai Politik Boleh Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 Secara Manual ke KPU
Surat pernyataan dimaksud berbunyi;
a. data dan dokumen persyaratan partai politik lokal calon peserta pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang memuat partai politik lokal tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
c. memiliki salinan AD dan ART partai politik lokal;
d. memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh
e. memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh, kabupaten/kota dan kecamatan;
g. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal tingkat kecamatan dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota partai politik lokal;
h. mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik lokal pada setiap kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh, kabupaten/kota dan kecamatan sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang kantor tetap pengurus partai politik lokal pada tingkat Aceh, kabupaten/kota dan kecamatan menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP.KIP-PARLOK yang dilampiri rekapitulasi daftar kantor tetap pengurus partai politik lokal pada tingkat Aceh, kabupaten/kota dan kecamatan;
i. memiliki surat keterangan tentang pendaftaran partai politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lokal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh disertai dengan lambang dan tanda gambar partai politik lokal berwarna; dan
j. menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik lokal pada tingkat Aceh dan kabupaten/kota kepada KIP Aceh.
"Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik lokal calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP. PENDAFTARAN.KIP-PARLOK ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh dan dibubuhi cap partai politik lokal," sebut Syamsul.
Dalam kesempatan itu, Syamsul juga menerangkan tata cara pengajuan pendaftaran partai sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.
1) Partai politik lokal calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.
2) Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
3) Dalam hal pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik lokal tingkat Aceh atau petugas penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.
4) Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap Partai Politik Lokal, dan dicetak dari Sipol.
Syamsul juga mengatakan, KIP Aceh akan mengembalikan dokumen pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu apabila dalam hal pemeriksaan ditemukan berkas yang tidak lengkap.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul KIP Aceh Buka Pendaftaran Partai Lokal Calon Peserta Pemilu 2024