Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Maming Ditahan KPK, Denny Indrayana: Kami Masih Kaji Langkah Hukum Selanjutnya

Denny Indrayana masih mengkaji langkah hukum untuk eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mardani Maming Ditahan KPK, Denny Indrayana: Kami Masih Kaji Langkah Hukum Selanjutnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan kuasa hukumnya Denny Indrayana di Gedung KPK, Kamis (28/7/2022). Denny Indrayana masih mengkaji langkah hukum lanjutan untuk Mardani Maming yang kini ditahan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana mengatakan pihaknya masih mengkaji melakukan langkah hukum lanjutan untuk kliennya.

Diketahui Mardani Maming ditahan KPK, Kamis (28/7/2022).

Mardani Maming ditahan KPK dalam statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Mardani Maming ditahan setelah datang KPK dan sebelumnya sudah diputus kalah dalam sidang praperadilan.

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, masih mempelajari upaya hukum lanjutan setelah kliennya dijebloskan KPK ke rumah tahanan.

Baca juga: Sambut Baik Langkah Kooperatif Mardani Maming, PDIP Siap Beri Bantuan Hukum 

"Kami tentu akan mengkaji langkah hukum apa yang akan dilakukan," kata Denny Indrayana kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

Berita Rekomendasi

Denny Indrayana kemudian menerangkan soal dasar seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak boleh mengajukan praperadilan.

Diketahui, Mardani Maming dijadikan DPO oleh KPK karena pihak lembaga antirasuah itu merasa Mardani Maming tak kooperatif saat dipanggil.

Baca juga: Perjalanan Kasus Suap Mardani Maming, dari Buron hingga Menyerahkan Diri ke KPK

Hal itulah yang dijadikan hakim sebagai salah satu pertimbangan untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Maming kepada KPK.

"Surat edaran MA (Mahkamah Agung) yang dijadikan dasar untuk menolak itu mengatakan orang yang DPO dilarang mengajukan praperadilan. Loh kami mengajukan praperadilannya jauh sebelum jadi DPO, tiba-tiba di-DPO-kan sehari menjelang putusan dan itu dijadikan dasar menolak praperadilan kami," katanya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Itu yang kami sebut praperadilan ini disabotase karena belum diperiksa sebenarnya pokok permohonan kami bahwa statusnya itu tidak sah penetapan tersangka dan banyak hal lain," lanjut dia.

Denny Indrayana kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya murni perkara urusan bisnis di Kalimantan Selatan.

Baca juga: KPK Jebloskan Mardani Maming Rutan Pomdam Jaya Guntur

Denny Indrayana berani berkata seperti itu karena ia berasal dari Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas