Sambut Baik Langkah Kooperatif Mardani Maming, PDIP Siap Beri Bantuan Hukum
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menyambut baik sikap Mardani Maming yang akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan KPK, Kamis,(28/7/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
Pengacaranya, juga diklaim sudah menelepon penyidik untuk mengabarkan rencana kedatangannya tersebut.
Namun, KPK justru memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022)
Baca juga: Perjalanan Mardani Maming Jadi Tersangka: Diduga Terima Uang Rp 104 Miliar, Bangun Perusahaan Fiktif
"Setelah (ziarah) itu, saya balik tanggal 28, sesuai janji saya, dan saya hadir," kata Mardani Maming.
KPK menahan Mardani Maming selama 20 hari pertama, mulai hari ini, hingga 16 Agustus mendatang, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Mardani Maming dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ia diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2020.
Mardani Maming disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)