Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Mandek, Berkas Perkara Bos Indosurya Henry Surya Cs Akhirnya Dinyatakan Lengkap

Kejagung menyatakan berkas perkara Bos Indosurya Henry Surya Cs akhirnya dinyatakan lengkap. Berkas tersebut dinyatakan lengkap seusai sempat mandek.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sempat Mandek, Berkas Perkara Bos Indosurya Henry Surya Cs Akhirnya Dinyatakan Lengkap
Tribunnews/Fandi Permana
Aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kejaksaan Agung RI mengungkapkan berkas perkara Bos Indosurya Henry Surya Cs akhirnya dinyatakan lengkap. Berkas tersebut dinyatakan lengkap seusai sempat mandek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan berkas perkara Bos Indosurya Henry Surya Cs akhirnya dinyatakan lengkap. Berkas tersebut dinyatakan lengkap seusai sempat mandek.

Selain Henry Surya, berkas perkara dua tersangka lainnya yang lengkap adalah June Indria dan Suwito Ayub. Namun hingga kini, Suwito Ayub diduga masih melarikan diri keluar negeri

"Berkas perkara atas nama 3 orang tersangka yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti," kata Kapuspenkum Kejakaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Adapun berkas itu diteliti oleh Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Adapun 3 orang tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Baca juga: Sempat Bebas, Bareskrim Kembali Tangkap dan Tahan Bos Indosurya Henry Surya: Ditahan Selama 20 Hari

Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi

Lalu, Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seusai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Ia menuturkan pihaknya meminta agar Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu agar segera para tersangka dapat segera dilajukan ke persidangan.

"Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Polri Sebut Bos Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).

Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.

"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Henry Surya Cs. Nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.

"Karena locos dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.

"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP seger tingkatkan penyidikan," sambungnya.

Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya ujtun segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.

"Mohon rekan-rekan media menginformasikan kepada korban-korban yang belum melapor, silahkan melapor, kami akan melakukan penanganan secara parsial. Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas