Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudah Tersangka Tapi Roy Suryo Tidak Ditahan, Pengamat Hukum Pidana Jelaskan Sebabnya

Roy Suryo tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sudah Tersangka Tapi Roy Suryo Tidak Ditahan, Pengamat Hukum Pidana Jelaskan Sebabnya
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Sudah Tersangka Tapi Roy Suryo Tidak Ditahan, Pengamat Hukum Pidana Jelaskan Sebabnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Terkait itu, Pengamat Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai tidak ditahannya Roy Suryo merupakan subjektifitas dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Ya saya kira itu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik ya untuk menahan tersangka, jadi itu memang ada semacam alasan subjektif yang dilakukan oleh penyidik untuk menahan atau tidak menahan," kata Suparji saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Meski secara objektifitas ancaman hukuman terhadap Roy Suryo sudah masuk untuk dilakukan penahanan, namun Suparji menerangkan tetap kewenangan penyidik.

"Karena tidak khawatir dia akan kabur, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, makannya ya tidak harus di tahan ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Suparji menjelaskan penahanan terhadap seorang tersangka bisa dilakukan penyidik jika tersangka mempersulit proses penyidikan.

"Misalnya dipanggil ga datang, sulit diperiksa dan sebagainya ya itu bisa dilakukan penahanan, tapi ya sejauh itu tidak terjadi, itu ya tidaj ditahan, perkara-perkara lain juga begitu, itu tuh subjektifitas dari penyidik," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, karena dianggap kooperatif.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur, Pelapor: Umat Kami Kecewa!

"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Zulpan menuturkan penyidik juga memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Sebab menurutnya, penyidik menilai jika sekarang bukan saat yang tepat untuk menahan Roy Suryo.

"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," ujarnya.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus yang sedang dihadapi Roy Suryo tetap berjalan.

"Namun kasusnya tetap berjalan, dan berproses, karena ini sudah naik sidik dan penetapan tersangka," ungkapnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas