UPDATE Kasus Mardani Maming, Resmi Ditahan hingga KPK akan Dalami Aliran Dana Suap
Berikut update kasus Mardani Maming, kini resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut MM (Mardani Maming)," ujarnya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Mardani Maming sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka tersebut.
Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan Maming.
Maming juga sempat ditetapkan sebagai buron karena dua kali absen dari panggilan penyidik.
Baca juga: Harun Masiku hingga Mardani Maming Kabur Sebelum Ditangkap, Ada Pembocor Informasi di Internal KPK?
KPK akan Dalami Aliran Dana Suap
KPK akan mendalami aliran dana yang terkait dengan Mardani Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011.
Alexander Marwata menyebut, pihaknya juga akan mendalami ada tidaknya penyuap selain Henry Soetio yang telah meninggal dunia.
“Jadi saya tidak bisa memastikan, semua bergantung pada bukti yang diperoleh pada tahap penyidikan,” jelasnya, Kamis, dilansir Kompas.com.
Ia menambahkan, hal yang sama juga berlaku pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Mardani Maming.
“Ini kan semua berdasarkan nanti di penyidikan apakah ditemukan bukti terkait dengan tindak pidana TPPU-nya,” lanjut Alex.
Baca juga: KPK Jebloskan Mardani Maming Rutan Pomdam Jaya Guntur
KPK mengaku menemukan bukti transfer pengiriman uang.
Maming disebut mendapatkan suap lebih dari Rp 104,3 miliar setelah mengalihkan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari ke pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio.
IUP OP itu terkait lahan dengan luas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)