Alasan Kominfo Blokir Steam, Epic Games, Dota dan Beberapa Aplikasi Lainnya
Simak penjelasan Kominfo mengenai alasan pemblokiran aplikasi yang tak terdaftar ke PSE lingkup privat, seperti Steam, Epic Games, hingga Dota.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Alasan Kominfo Blokir Steam, Epic Games, Dota dan Beberapa Aplikasi Lainnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alasan-kominfo-lakukan-pemblokiran-pada-beberapa-aplikasi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kominfo resmi melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada hari ini, Sabtu (30/7/2022).
Kominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.
Mengutip dari kominfo.go.id, pemblokiran tersebut dilakukan karena 10 aplikasi tersebut tidak mendftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Pemblokiran terhadap beberapa aplikasi tersebut sebelumnya sudah didahului dengan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang mengawasi kegiatan SE terkait.
Baca juga: Kominfo Klaim Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk Menghadirkan Ruang Digital yang Aman dan Kondusif
Alasan Kominfo Blokir Beberapa Aplikasi Hari Ini:
Melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022, Kominfo telah menginformasikan mengenai pemblokiran akses pada beberapa aplikasi.
Alasan Kominfo memblokir beberapa aplikasi pada hari ini, karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak melakukan pendaftaran SE hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Padahal disebutkan jika pendaftaran SE ini wajib dilakukan oleh beberapa SE yang memiliki trafik tinggi di Indonesia.
Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi pemblokiran oleh Kominfo ini juga tidak bersifat permanen, artinyam Kominfo akan membuka kembali sistem elektronik tersebut jika telah melakukan proses pendaftaran sistem elektroniknya.
Baca juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Sederet Platform Pesan Instan Ini Bisa Jadi Opsi Pengganti
Berdasarkan informasi dari Kementerian kominfo, pihaknya sudah melakukan upaya pengiriman surat kepada para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik terpopuler tersebut pada 22 Juli 2022.
Melalui surat tersebut Kominfo memberitahukan kembali mengenai kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Surat pemberitahuan terdebut telah terkirim pada tanggal 23 Juli 2022.
Pemblokiran dilakukan sesuai dengan pengamatan dari Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.