Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendaftar Layanan PSE Lingkup Privat Milik Kominfo Lengkap Beserta Dasar Hukumnya

Panduan cara mendaftar layanan PSE lingkup privat milik Kominfo secara lengkap beserta dasar hukum mendaftar layanan tersebut, simak berikut ini.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Mendaftar Layanan PSE Lingkup Privat Milik Kominfo Lengkap Beserta Dasar Hukumnya
laman aptika.kominfo.go.id
Cover panduan cara daftar laman aptika.kominfo.go.id - Cara mendaftar layanan PSE lingkup privat milik Kominfo lengkap dengan dasar hukumnya 

18. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Mendaftar pada layanan PSE Kominfo tentu memiliki dasar hukum, simak 5 dasar hukum selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Sebelum Steam Diblokir, Kominfo Telah Layangkan Teguran Tertulis hingga Perpanjang Pendaftaran PSE

Dasar Hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat

- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor POS, Telekomunikasi, Dan Sistem dan Transaksi Elektronik

Berita Rekomendasi

- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas