PBNU Dorong Penegak Hukum Tak Ragu Usut Aliran Donasi ACT, Termasuk Ke Pihak Lain
PBNU meminta penegak hukum tak ragu-ragu dalam mengusut lebih jauh dugaan penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan meminta penegak hukum tak ragu-ragu dalam mengusut lebih jauh dugaan penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Terlebih, terkait dugaan adanya aliran dana tersebut ke pihak lain.
"Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam kemana saja aliran dana tersebut, jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Rahmat Hidayat kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Rahmat menyebut, penegak hukum juga harus menyampaikan kepada publik terkait aliran dana tersebut.
Termasuk modus-modus yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Menurutnya, sudah tepat Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Rahmat menyoroti dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Dasar Penyidikan Kasus ACT Pakai Laporan Polisi Model A dan Model B
Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan operasional sebesar Rp2,5 miliar.
"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun menilai Bareskrim Polri bertindak cepet lantaran telah menahan empat tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik ingin mencegah para tersangka leluasa bergerak setelah ditetapkan tersangka.
"Sehingga mereka tidak bisa bergerak leluasa," terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi masyarakat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penahanan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (29/7/2022).
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ia menuturkan bahwa penyidik menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Hal itu terbukti dugaan adanya sejumlah dokumen yang hilang di kantor ACT.
"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," ungkap dia.
Rencananya, kata dia, keempat tersangka bakal ditahan dalam 20 hari ke depan. Mereka bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan di Bareskrim sini dalam 20 hari ke depan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.