Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Ingatkan Komnas HAM Kerja Sesuai UU Dalam Kasus Brigadir J, Hindari Ekspose Berlebihan

Dasco meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan UU.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pimpinan DPR Ingatkan Komnas HAM Kerja Sesuai UU Dalam Kasus Brigadir J, Hindari Ekspose Berlebihan
Tribunnews.com/Gita Irawan, Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022) (kiri), Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir J (kanan). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.

"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/7/2022).

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang-undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti. 

Hal itu dilakukan jika ada upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

Adapun bunyi Pasal 91 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu:

Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," pungkas Dasco, sebagaimana mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.

TB Hasanuddin Soroti Keterlibatan Komnas HAM dalam Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus baku tembak di rumah pejabat Polri di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo hingga menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menarik sekali ketika Komnas HAM ikut heboh dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/7/2022).

Hasanuddin menegaskan kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri ini adalah pidana murni, di mana ada seseorang yang tertembak dan kemudian meninggal dunia.

Kejadian tersebut, kata Hasanuddin, bukanlah pelanggaran HAM atau belum diidentifikasikan sebagai pelanggaran HAM.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas