Bharada E Dikritik Berlindung ke LPSK atas Kasus Brigadir J, Nelson Simanjuntak: Kok Dia Terancam?
Penasihat Hukum Nelson Simanjuntak mempertanyakan soal Bharada E minta perlindungan ke LPSK atas kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E diketahui meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seusai terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui Bharada E merupakan saksi dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam istri Eks Kadiv Propa Irjen Ferdy Sambo.
Kasus tersebut berkorelasi dengan kasus tewasnya Brigadir J, di rumah dinas m Irjen Pol Ferdy Sambo.
Namun soal perlindungan LPSK yang dimohonkan oleh Bharada E mendapat kritik dari penasihat hukum, Nelson Simanjuntak.
Dirinya mengatakan seharusnya yang meminta perlindungan ke LPSK adalah yang terancam jiwanya, kehidupannya, hingga terganggu kehidupan privasinya.
Baca juga: Respons Kuasa Hukum dan IPW soal Kasus Brigadir J yang Ditarik ke Bareskrim
"Saya tetap normatif, Undang-undang LPSK itu siapa yang berhak dilindungi? warga negara, pejabat, siapa saja," ujar Nelson Simanjuntak dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/8/2022).
"Namun dengan catatan terancam jiwa dan kehidupannya, tidak sanggup, terganggu kehidupan privasinya dan catatan lainnya di undang-undang itu jelas."
Lantas Nelson mempertanyakan, Bharada E terancam dari siapa hingga mengajukan permohonan ke LPSK.
"Nah kawan ini (Bharada E) terancam dari siapa?" tanyanya.
Dikatakan Nelson, Bharada E menggunakan Glock 17 untuk menembak Brigadir J.
Dan diperkuat dengan informasi bahkan Bharada E memang menembak Brigadir J.
"Lah kok dia terancam, dari siapa? dari keluarga Brigadir J jauh kali di Jambi sana, 2 jam naik pesawat," tuturnya.
Bharada E Datangi LPSK
Baca juga: LPSK Masih Menimbang-nimbang Setujui Perlindungan ke Bharada E, Terduga Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Jumat (29/7/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E datang untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan diajukan sebelumnya.
"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022), diberitakan TribunJakarta.com.
Pemeriksaan psikologis ini termasuk prosedur yang menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apa LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E.
Hingga kini Bharada E yang merupakan saksi kasus dugaan pelecehan dan pengancaman yang dialami PC, istri Irjen Ferdy Sambo masih berstatus pemohon, belum terlindung.
"Seksi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ujar Edwin.
NASIB Bharada E seusai Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Jadi Anak Buah Komjen Anang Revandoko
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabarkan nasib terkini Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Diketahui Bharada E merupakan saksi dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam istri Eks Kadiv Propa Irjen Ferdy Sambo.
Kasus tersebut berkorelasi dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas m Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E kini telah ditarik ke Korps Brigadir Mobil (Brimob) Polri.
Bharada E menjadi anak buah Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Anang Revandoko.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan hal tersebut diketahui pihaknya usai melayangkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E.
"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Melalui surat tersebut LPSK meminta Bharada E datang ke kantor mereka untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).
Bharada E hingga kini memang belum datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis, sehingga permohonan perlindungannya belum disetujui LPSK.
Pada Rabu kemarin, Bharada E yang merupakan penembak jitu Resimen Satu Korps Pelopor Brimob itu tak datang ke kantor LPSK. Sebab, dia harus dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob," ujar Hasto.
Bharada E Akui Terlibat Baku Tembak dengan Brigadir J
Baca juga: Brigadir J Curhat soal Ancaman Pembunuhan ke Pacar, Minta Cari Pria Lain untuk Jadi Penggantinya
Kepada Komnas HAM, Bharada E mengakui terlibat baku tembak dengan Brigadir J, pada Rabu (27/7/2022).
Baku tembak tersebut terjadi lantaran Brigadir J diduga melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya,” tutur Beka dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).
Namun, Beka menegaskan bahwa keterangan itu baru pengakuan Bharada E, dilansir oleh Kompas.com.
Soal kesimpulan perkaranya, Komnas HAM masih perlu melakukan pendalaman, dan mengkonfirmasi dari pengakuan ajudan lain.
Dan juga keterangan Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.
“(Polri) akan terbuka dan akses akan dibuka seluas-luasnya. Jadi begitu kami siap bahan, untuk mengkonfirmasi Ferdy Sambo, kami akan (tentukan) jadwal,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.