FAKTA-FAKTA Bendera Merah Putih: Memiliki 3 Sebutan yang Berbeda
Bendera Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Indonesia. Berikut adalah sejumlah fakta terkait Bendera Merah Putih.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Bendera Monako terlihat lebih persegi.
Sementara itu Bendera Singapura juga hampir sama dengan Indonesia, dengan tambahan bulan dan bintang limanya.
Tak hanya Monako dan Singapura, negara Polandia juga menggunakan warna merah dan putih dengan urutan warna putih di atas warna merah.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Kementerian PANRB Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Tempat yang Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap Hari
- Istana Presiden dan Wakil Presiden;
- Gedung atau kantor lembaga negara;
Baca juga: Pengamat : Kelompok Deklarasi yang Bawa Bendera HTI Merupakan Lawan Politik Anies Baswedan
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Gedung atau halaman satuan pendidikan;
- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah presiden dan wakilnya;
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara;
- Rumah jabatan menteri;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
- Taman makam pahlawan nasional.
(Tribunnews.com, Widya)