Komnas HAM Agendakan Minta Keterangan Puslabfor Polri Terkait Uji Balistik Rabu Pekan Ini
Komnas HAM akan meminta keterangan kepada Puslabfor Polri terkait uji balistik menyangkut peristiwa tewasnya Brigadir J.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Anam mengatakan pihaknya akan meminta keterangan kepada Puslabfor Polri terkait uji balistik menyangkut peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Anam menjelaskan permintaan keterangan tersebut diagendakan pada Rabu (3/8/2022) pekan ini.
Hal tersebut disampaikannya usai Komnas HAM meminta keterangan terhadap Adc atau ajudan dan pengurus rumah Sambo terkait tewasnya BrigadirJ.
Permintaan keterangan dan pernyataan Anam tersebut disampaikan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (1/8/2022).
"Pekan ini hari Rabu kami minta Puslabfor yang menangani soal balistik datang ke Komnas HAM memberikan keterangan," kata Anam.
Anam menjelaskan dalam permintaan tersebut rencananya Komnas HAM akan menanyakan sejumlah hal.
Sejumlah hal dimaksud di antaranya terkait penggunaan senjata dalam insiden tersebut.
Baca juga: CCTV Ungkap 17 Menit Jelang Penembakan: Apa yang Dilakukan Ferdy Sambo, Istrinya, dan Brigadir J?
"Pemeriksaan berikutnya hari Rabu terkait uji balistik. Balistik ini memang untuk melihat ini senjatanya siapa, pelurunya karakternya apa, dan lain sebagainya. Ini terkait penggunaan senjata," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tiga hal yang didalami saat uji balistik di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (1/8/2022).
Diketahui, uji balistik itu dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa uji balistik kali ini merupakan pendalaman dari hasil uji balistik yang dilakukan oleh Puslabfor Polri.
Adapun terdapat dua senjata yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dua senjata yang ditemukan adalah Glock-17 dan HS. Dari uji balistik ini, timsus mendalami tiga hal di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: CCTV Ungkap 17 Menit Jelang Penembakan: Apa yang Dilakukan Ferdy Sambo, Istrinya, dan Brigadir J?
"Pengalaman yang dilakukan di TKP pada hari ini yaitu untuk mengetahui yang pertama adalah sudut tembakan, yang kedua jarak tembakan, kemudian yang ketiga adalah sebaran pengenaan," kata Dedi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (1/8/2022).
Ia menuturkan uji balistik itu juga turut melibatkan oleh Labfor Polri, Inafis, Kedokteran Forensik hingga Penyidik. Kasus ini pun masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
"Karena timsus bekerja tetap mengedepankan satu ketelitian, kecermatan, juga kehati-hatian. Karena kerja timsus nanti akan disampaikan secara komprehensif dan memiliki konsekuensi yuridis," pungkasnya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Permohonan Perlindungan Berpotensi Gugur
Anggota kuasa hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yakni Arman Hanis enggan merespons terkait dengan potensi laporan permohonan kliennya yang bakal gugur di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Laporan permohonan perlindungan itu terancam gugur jika memang Putri kembali mangkir dalam pemeriksaan dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kerja sejak mengajukan permohonan.
Menyikapi hal tersebut, Arman menyatakan, pihaknya akan tetap mengikuti segala proses yang sedang berjalan di LPSK tanpa menghiraukan potensi gugurnya laporan.
"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan terus melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku di LSPK," ucap Arman saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Terlebih kata Arman, seluruh keputusan diterima atau gugurnya sebuah permohonan perlindungan itu merupakan kewenangan dari LPSK.
Oleh karenanya, dia enggan memberikan komentar karena memang proses saat ini masih berjalan di LPSK.
"Prosedur tetap berjalan dilakukan oleh LPSK bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya," ucap dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih menunggu kesediaan pemohon dalam hal ini Bharada E dan juga istri Irjen pol Ferdy Sambo untuk datang ke LPSK melakukan pemeriksaan psikologis.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan LPSK, Kuasa Hukum: Beliau Masih Terguncang dan Trauma Berat
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan itu.
Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja.
Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.
"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).
Bahkan sejauh ini kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.
Sebab kata dia, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan.
"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E melalui Mako Brimob kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.
Jika memang hingga nantinya Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, maka kata dia bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali.
Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan sedari awal, dalam kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.
"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucap dia.
Tak hanya itu, Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.
Sebab kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif.
"Ya nanti kalau tetap terjadi demikian ya dan beberapa hambatan bukan dari LPSK, ya kami anggap tidak kooperatif," ucapnya.
Sejauh ini alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini tengah dalam perlindungan di Mako Brimob.
Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini.
"Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih shock. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," tukas Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.