Menko PMK: Temuan Beras Dikubur Bukan Tanggung Jawab Kementerian Sosial
Muhadjir Effendy mengatakan temuan beras bantuan presiden yang dikubur di dalam tanah di Depok Jawa Barat bukan merupakan tanggung jawab Kemensos.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa temuan beras Bantuan Presiden yang dikubur di dalam tanah di Depok Jawa Barat bukan merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial, melainkan urusan perusahaan jasa pengiriman (Transporter).
Pernyataannya tersebut berpegang pada pernyataan pihak JNE yang menyebut beras yang ditimbun tersebut merupakan beras yang rusak.
“Soal itu ditimbun itu urusan dia (JNE) bukan urusan Kemensos,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Pasalnya kata dia, beras yang rusak tersebut sudah diganti. Beras rusak tersebut merupakan Beras Banpres yang akan dibagikan ke masyarakat.
“Karena beras rusak itu sangat mungkin sudah diganti. Saya tidak tahu apakah masih ada yang tidak diganti saya kira tidak,” katanya.
Pemerintah kata Muhadjir selalu mengawal agar beras Banpres tersebut sampai kepada penerima. Pesan Presidne, beras yang dibagikan bukan merupakan beras yang rusak.
“Kita ga sampai ke sana, yang penting ga boleh dibagi ke masyarakat baik melalui Bansos maupun dengan cara yang lain,” tuturnya.
Beras Banpres tersebut kata Muhadjir merupakan bagian dari jaring pengaman sosial di sektor pangan. Presiden menginstruksikan bantuan dibagikan dalam bentuk beras dengan suplier Bulog.
“Kenapa Bulog, karena Bulog sendiri waktu itu sudah mengalami over, di gudang-gudangnya mengalami penumpukan dan kemudian akan segera disusul panen raya, sehingga pemerintah mengambil kebijakan, sudah ini bantuannya di samping dalam bentuk uang juga ada yang dalam bentuk beras untuk Jabodetabek, terbatas untuk Jabodetabek waktu itu,” katanya.
Baca juga: Temuan Bansos Presiden Dikubur di Depok, Menko PMK Akui Adanya Beras yang Rusak Terkena Hujan
Adapun beras tersebut dinamakan Banpres bukan Bansos karena dananya berasal dari dana ekstra Bendahara Umum Negara.
Sementara Bansos merupakan bantuan yang sudah dialokasikan di kementerian sosial. Penyaluran Banpres tersebut melibatkan sejumlah lembaga mulai dari Kemenko PMK, Kemensos, Dan Pemda.
“Kemudian, yang diminta untuk menjadi koordinator waktu itu saya ditugasi pak Presiden untuk langsung Kemenko PMK ikut bersama-sama Kemensos, pemerintah daerah, untuk mengawal penyalurannya itu,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.