Pakar Pandang Pernyataan Haris Pertama Tak Perlu Direspons Secara Hukum
pernyataan Haris lebih merupakan suplemen bagi negara hukum sehingga kata AY Gea, semestinya tidak direspons dengan politisasi apalagi pemidanaan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Video yang dimaksud adalah pernyataan Haris Pertama di Monumen Serangan Umum Satu Maret 1949 Yogyakarta, Malioboro pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Lalu, pernyataan di sebuah acara di DKI Jakarta pada 25 Juli 2022.
"Bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, bukti dari media milik terlapor dan juga video sudah kita, rekaman sudah kita taruh di flashdisk akun mereka (Haris)," jelasnya.
Baca juga: Pelapor Haris Pertama ke Bareskrim Belum Diketahui Atas Perintah Airlangga Hartarto atau Bukan
Dalam kasus ini, Haris dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tah7n 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Kami berharap selanjutnya LP kita ini segera diproses dan kenapa kami minta segera diproses? Agar kegaduhan dan emosional kader Partai Golkar khususnya kader muda Partai Golkar bisa segera terselesaikan," ujarnya.
Tribun masih berupaya untuk mengonfirmasi pelaporan ini kepada Haris Pertama.
Baca juga: Ribuan Advokat KNPI Bakal Kawal Haris Pertama Hadapi Laporan di Bareskrim
Dilaporkan Putri Khairunnisa
Sebelumnya Haris Pertama juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan didaftarkan langsung oleh Putri Khairunnisa.
Partai Golkar belum mengetahui, apakah laporan itu berdasarkan perintah langsung dari Airlangga Hartarto.
"Saya belum tahu secara pasti apakah pelaporan tersebut atas perintah ketua umum Airlangga Hartarto atau inisiatif tersendiri," ungkap Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna, saat dihubungi Tribun, Jumat (29/7/2022).
Eks Ketum KNPI Haris Pertama dipolisikan. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa. (Ist)
Adapun menurut Henry, berdasarkan SE Kapolri soal Penanganan Kasus ITE, harus korban langsung yang melaporkan ke pihak polisi.
Secara pribadi, Henry mengatakan dirinya siap jika memang diperintah Airlangga untuk membuat laporan ke polisi.
"Jadi saya belum mendapat informasi secara detail, tolong tanyakan kepada pelapor langsung apakah atas perintah ketua umum atau bukan," ucapnya.
"Akan tetapi kalau saya secara pribadi saya menunggu perintah dari ketua umum. Apabila diperintahkan maka saya akan segera membuat laporan, itu prinsip dasar saya untuk melaporkan nantinya," tandasnya.