Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Perindo Lengkap dengan Visi, Misi dan Susunan Pengurus Pusat

Partai Persatuan Indonesia atau Perindo didirikan oleh Hary Tanoesoedibjo dan diklarasikan pada 7 Februari 2015.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Profil Perindo Lengkap dengan Visi, Misi dan Susunan Pengurus Pusat
Laman Resmi Perindo
Logo Perindo. Partai Persatuan Indonesia atau Perindo didirikan oleh Hary Tanoesoedibjo dan diklarasikan pada 7 Februari 2015. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Perindo lengkap dengan visi, misi dan struktur organisasi pusat.

Partai Persatuan Indonesia atau Perindo dideklarasikan pada 7 Februari 2015 di Internastional Expo, Kemayoran, Jakarta.

Partai Perindo didirikan oleh pemilik perusahaan MNC Group yaitu Hary Tanoesoedibjo.

Sebelumnya Perindo dideklarasikan pada 24 Februari 2013 di Istora Senayan, Jakarta sebagai organisasi masyarakat (ormas), dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Perindo memiliki idealisme yang luhur, konsisten berjuang bagi kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak dan percepatan pendidikan guna mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Visi dan Misi Perindo

Berikut visi dan misi Perindo yang dikutip dari partaiperindo.com:

Baca juga: Perindo Daftar Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Hari Tanoesoedibjo: Cepat dan Tidak Bertele-tele

Rekomendasi Untuk Anda

Visi:

Mewujudkan Indonesia yang berkemajuan, bersatu, adil, makmur, sejahtera, berdaulat, bermartabat dan berbudaya.

Misi:

- Mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum sesuai dengan UUD 1945.

- Mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk Indonesia yang mandiri dan bermartabat.

- Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bermartabat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI

- Menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik indonesia.

- Menegakan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang susuai Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas