Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan akan Hadiri Pemeriksaan LPSK Hari ini
Putri bakal didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis sekitar pukul 13.30 WIB.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari Irjen pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dikabarkan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Senin (1/8/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putri bakal didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu belum dapat menjelaskan secara pasti jadwal pemeriksaan tersebut.
Pihaknya, kata Edwin, tidak bisa menyampaikan waktu detail pemeriksaan Putri dengan alasan menjaga privasi dari yang bersangkutan.
"Kami tidak bisa sampaikan waktunya, menjaga privasi pemohon," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi ke Rumah Dinas, Ferdy Sambo ke Arah Berbeda, Temuan Terbaru Rekaman CCTV
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnewscom masih menunggu kabar pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap Putri Candrawati.
Jika merujuk pada pernyataan Edwin sebelumnya, LPSK memang telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Putri pada pekan ini, setelah urung hadir pada Rabu pekan lalu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini juga belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal permohonan perlindungan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut sedianya Putri dilakukan pemeriksaan soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).
Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.
"Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karna kondisi psikologisnya. Ya udah sikap kami menunggu saja," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.
Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan. Maka, LPSK akan menolak permohonan tersebut.