Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Parpol Daftar ke KPU: PDIP, PKP, PK, PR, Prima, Perindo, Partai NasDem, PBB dan Pandai

9 parpol daftar ke KPU, 1 Agustus 2022 yakni PDIP, PKP, PK, PR, Prima, Perindo, Partai NasDem, PBB, Pandai. 6 dinyatakan dokumen persyaratan lengkap.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 9 Parpol Daftar ke KPU: PDIP, PKP, PK, PR, Prima, Perindo, Partai NasDem, PBB dan Pandai
kpu.go.id
Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Per 1 Agustus 2022, sembilan parpol telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni PDIP, PKP, PK, PR, Prima, Perindo, Partai NasDem, PBB, Pandai. 

TRIBUNNEWS.COM - Sembilan parpol telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Kesembilan parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PK), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, KPU membuka tahapan pendaftaran parpol pada Senin (1/8/2022).

Pendaftaran parpol ke KPK akan dibuka sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022.

"Pada hari pertama pada 1 Agustus 2022 KPU RI telah menerima pendaftaran parpol yang disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia," ujar Ketua Divisi Bidang teknis KPU, Idham Holik, Senin (1/8/2022).

Setelah menerima pendaftaran dari pimpinan parpol, Idham mengatakan pihaknya langsung mengecek kelengkapan dokumen.

"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan hasil pengecekan KPU RI, dari sembilan parpol yang mendaftar, enam parpol dinyatakan telah memiliki dokumen yang lengkap.

Sementara dokumen tiga parpol lainnya dinyatakan belum lengkap.

Baca juga: KPU Terima 9 Parpol di Hari Pertama Pendaftaran Calon Peserta Pemilu, Dokumen 3 Partai Belum Lengkap

Rincian enam parpol yang sudah memiliki dokumen lengkap yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB.

Terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan ada dua kemungkinan.

Pertama, untuk dokumen persyaratan dinyatakan lengkap,KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan parpol tersebut didaftar.

Kedua, jika dokumen persyaratan tidak atau belum lengkap, KPU belum bisa menerbitkan berita acara.

KPU akan menunggu parpol bersangkutan untuk melengkapi dokumen persyaratan sampai batas akhir pendaftaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas