Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangan Perlakuan terhadap Bendera Indonesia

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangan perlakuan terhadap Bendera Indonesia. Masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangan Perlakuan terhadap Bendera Indonesia
freepik
Bendera Merah Putih - Aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangan perlakuan terhadap Bendera Indonesia. Masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing dalam rangka peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan pemasangan Bendera Merah Putih.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengeluarkan aturan terkait peringatan HUT RI ke-77.

Tema Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Dalam aturan tersebut, setiap lingkungan wajib mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus 2022.

Selain itu, Pratikno juga meminta masyarakat berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya mulai 20-31 Agustus 2022.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mengunggah poster dan logo HUT RI ke-77 ke berbagai platform media sosial, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara RI.

Baca juga: 2000 Warga Diundang Hadiri Peringatan HUT RI di Istana, Ini Syaratnya

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

BERITA REKOMENDASI

Aturan pengibaran Bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca juga: Rangkaian Acara Peringatan HUT RI dari Dzikir Kebangsana hingga Diskon Belanja

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia ini mengangkat tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. (TRIBUNNEWS/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr)
Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia ini mengangkat tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. (TRIBUNNEWS/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr) (Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr)

Masih di UU Nomor 24 Tahun Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 13 disebutkan tata cara penggunaan Bendera Negara, sebagai berikut:

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran
Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia

Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih, bendera negara Indonesia
Bendera Merah Putih, bendera negara Indonesia (freepik)

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat
menurunkan kehormatan Bendera Negara Negara.

*) Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait HUT RI 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas