Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog di Jawa
Berikut adalah 44 wilayah di pulau Jawa yang masuk ke dalam daftar wilayah dengan penghentian siaran televisi pada tahap 2.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog tahap kedua mulai 25 Agustus 2022.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera migrasi ke tv digital.
Mengutip siarandigital.kominfo.go.id, ada 44 wilayah di pulau Jawa yang masuk ke dalam daftar wilayah dengan penghentian siaran televisi pada tahap 2, yakni:
Jabodetabek
Kabupaten Adm. Kep. Seribu
Kota Adm. Jakarta Pusat
Baca juga: Wilayah yang Tak Bisa Menikmati Siaran TV Analog: Ada DIY, Solo, DKI Jakarta, Semarang, Surabaya
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Selatan
Baca juga: Geliat Inovasi Smart TV Jelang Akhir Riwayat Siaran Televisi Analog
Kota Adm. Jakarta Timur
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.