Jadi Saksi Sidang Kasus Jin Buang Anak, Analis Medsos: Banyak Respon Negatif Terhadap Edy Mulyadi
analisa dari Social Network Analysis (Analys) Ismail membeberkan banyaknya kontra dan respon negatif di media sosial atas video Edy Mulyadi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis media sosial dan pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus ‘jin buang anak’ Edy Mulyadi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Melalui analisa dari Social Network Analysis (Analys) Ismail membeberkan banyaknya kontra dan respon negatif di media sosial atas video Edy yang beredar beberapa waktu lalu.
Dalam rentan waktu hampir seminggu setelah video beredar, angka respon negatif terus menanjak.
Bahkan meningkatnya respon ini dikhawatirkan oleh Ismail bakal menciptakan keonaran digital pun keonaran di lapangan.
“Kasus Edy ini mendapatkan respon yang paling tinggi negatif dari pakat Dayak. Sehingga ia mendapatkan 876 retweet. Itu ajakan untuk turun ke jalan. Makanya di sini dibandingkan dengan yang lain, paling tinggi potensi untuk kemudian timbul keonaran digital, kemudian keonaran di lapangan, dikhawatirkan agak tinggi,” ujar Ismail ditemui usai menjadi saksi persidangan.
Setelah beredar di internet sejak 17 Januari 2022 Januari lalu, puncak paling tinggi video tersebut dibagikan oleh banyak pihak berada pada tanggal 19 Januari, beber Ismail.
Sedangkan vdi mana video mendapat banyak respon kontra berpuncak pada tanggal 24 Januari.
Dalam rentan waktu tersebut, terdata sekitar 31 ribu percakapan tentang Edy Mulyadi berseliweran di internet.
“Dan kalau kita lihat dari data, 17 januari video (diunggah Edy), 18 mulai share di Twitter. Puncaknya share yang dukung video tadi tanggal 19 januari ada 1500-an percakapn tentang Edy Mulyadi. Tapi lama-lama mendapatkan kontra dan kontranya paling tinggi tanggal 24 januari. Hingga 31 ribuan perckapan,” jelas Ismail.
Tanggapi hal tersebut, pihak Edy Mulyadi menjelaskan alasan kenala bisa terjadinya kontra seperti yang dijelaskan Ismail.
Hal ini adalah karena adanya tanda pagar (tagar) yang beredar di internet yang di mana menurut pihak Edy, tagar tersebut digerakkan oleh pihak lain guna video Edy tersebut menjadi viral.
Baca juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko Sebut Jin Buang Anak Istilah Umum, Tidak Tepat Dibawa ke Meja Hijau
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.