Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Tanah hingga Emas Bupati Probolinggo Puput Tantriana, Nilainya Sentuh Angka Rp104 Miliar

pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka Bupati nonaktif Probolinggo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dkk, hingga saat ini terus bertambah.

KPK telah menyita aset Puput dan kawan-kawan dengan total menyentuh nominal Rp104,8 miliar.

"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).

Ketika perkara TPPU ini dibawa ke proses persidangan, Ali memastikan tim jaksa KPK akan membuktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara, sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara.

Dikatakannya, temuan aset-aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK

"Tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi," kata Ali.

Berita Rekomendasi

KPK, kata Ali, berkomitmen untuk memaksimalkan pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

"Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," kata dia.

Baca juga: KPK Pindahkan Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminudin ke Lapas Surabaya

KPK sebelumnya telah memindahkan Puput Tantriana Sari dan suaminya yang mantan anggota DPR RI, Hasan Aminudin, ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Surabaya.

Keduanya telah divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Hari ini Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," kata Ali, Kamis (14/7/2022).

Dikatakan Ali, Puput ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya, sedangkan Hasan ditahan Lapas Klas I Surabaya.

Dua terpidana dipindahkan ke Lapas Surabaya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas