KPK Sita Tanah hingga Emas Bupati Probolinggo Puput Tantriana, Nilainya Sentuh Angka Rp104 Miliar
pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka Bupati nonaktif Probolinggo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya.
Keduanya telah divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Hari ini Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Dikatakan Ali, Puput ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya, sedangkan Hasan ditahan Lapas Klas I Surabaya.
Ali mengatakan proses pemindahan dilakukan secara ketat dengan pengawalan langsung oleh tim jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Dkk
Sementara, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput dan Hasan, kata Ali, saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.