Mabes Polri Pastikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Belum Keluar
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengklaim sudah mengetahui hasil autopsi ulang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengklaim sudah mengetahui hasil autopsi ulang yang dilakukan pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak membeberkan terkait luka yang dialami oleh kliennya tersebut.
Terkait itu, Mabes Polri sendiri membantah jika hasil autopsi ulang Brigadir J telah selesai.
"Belum keluar (hasil autopsi ulang Brigadir J)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).
Dedi menyebut perkiraan hasil autopsi ulang itu akan keluar sekira dua sampai empat minggu dari waktu autopsi.
Baca juga: Vera Simanjuntak Belum Mundur dari Pekerjaannya, Beda dengan Pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J
Dia meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil autopsi itu keluar dan akan diumumkan oleh ahlinya.
"Nanti dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan dokter forensik (dokfor) akan sampaikan hasil uji laboratorium patologi anatomic sekitar dua sampai dengan empat minggu dari waktu autopsi kedua," ungkapnya.
Pihak Brigadir J Beberkan Hasil Autopsi Ulang
Kamaruddin Simanjuntak membuka hasil autopsi jenazah Brigadir J ke publik.
Sesuai dengan catatan langsung dari hasil pemeriksaan para dokter forensik dan juga dokter sebagai saksi perwakilan dari keluarga, terdapat beberapa lubang yang diduga adalah luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Berdasarkan hasil autopsi yang kedua setelah jenazahnya digali, kita menetapkan dua tenaga kesehatan, satu dokter satu magister kesehatan untuk mewakili keluarga dan penasehat hukum."
"Karena terus terjadi negosiasi-negosiasi yang awalnya penasehat hukum boleh menyaksikan penggalian dan autopsi, keluarga boleh menyaksikan, dan bahkan keluarga disediakan CCTV terus akhirnya bergesernya tidak boleh (datang pada waktu autopsi) dengan alasan pelanggaran kode etik kedokteran."
"Jadi hanya yang berprofesi sebagai dokter atu tenaga medis yang boleh melihat (autopsi ulang), jadi di jam-jam terakhir apabila ada keluarga, atau orang yang bisa dipercaya atau pengamat boleh (hadir) yang penting profesinya dokter atau di bidang kesehatan."