Polisi Endus Dana Rp 8 Miliar yang Terkait Kasus ACT, Rp 3 Miliar di Antaranya Sudah Diblokir
Bareskrim Polri mengendus dana total Rp8 miliar yang terkait dengan dugaan penyelewengan donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengendus dana total Rp8 miliar yang terkait dengan dugaan penyelewengan donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dana itu pun kini masih dalam pendalaman penyidik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik menelusuri uang tersebut. Hasilnya, uang Rp3 miliar dari Rp8 miliar sudah diblokir.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan atau blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Ia menuturkan bahwa dana Rp5 miliar lainnya kini masih tahap penelusuran. Nantinya, dana itu juga bakal diproses pemblokiran.
"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp 5 Miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis.
Ternyata, lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang donasi Rp2 triliun itu dikumpulkan dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2020.
Dengan begitu, donasi tersebut merupakan akumulasi dalam 15 tahun terakhir.
Baca juga: Diduga Pencucian Uang, 843 Rekening yang Terkait Tersangka Kasus ACT Diblokir Bareskrim
"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan menjelaskan, yayasan ACT besutan Ahyudin dan Ibnu Khajar itu diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ungkapnya.