PPKM Diperpanjang: Seluruh Wilayah di Indonesia Masuk Level 1, Ini Aturannya
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. Seluruh wilayah di Indonesia masuk ke dalam PPKM level 1. Simak aturan lengkap PPKM level 1 di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Agustus 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara PPKM wilayah luar Jawa Bali diperpanjang hingga 5 September 2022.
Diketahui, seluruh wilayah di Indonesia masuk ke dalam PPKM level 1.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 tahun 2022.
Berikut adalah aturan yang berlaku di wilayah PPKM level 1:
1. Mal dan Bioskop
Baca juga: Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Perpanjang PPKM karena Kasus Covid Meningkat
Mal dapat buka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Pengunjung usia 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sementara pengunjung anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Epidemiolog: PPKM Masih Efektif Kendalikan Penularan Covid-19
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk.
2. Kantor
Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.
Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Kafe
Kafe diperbolehkan buka sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
4. Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
(Tribunnews.com, Widya)