Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang: Seluruh Wilayah di Indonesia Masuk Level 1, Ini Aturannya

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. Seluruh wilayah di Indonesia masuk ke dalam PPKM level 1. Simak aturan lengkap PPKM level 1 di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPKM Diperpanjang: Seluruh Wilayah di Indonesia Masuk Level 1, Ini Aturannya
Kompas.com
Ilustrasi PPKM - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. Seluruh wilayah di Indonesia masuk ke dalam PPKM level 1. Simak aturan lengkap PPKM level 1 di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Agustus 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara PPKM wilayah luar Jawa Bali diperpanjang hingga 5 September 2022.

Diketahui, seluruh wilayah di Indonesia masuk ke dalam PPKM level 1.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 tahun 2022.

Berikut adalah aturan yang berlaku di wilayah PPKM level 1:

1. Mal dan Bioskop

Baca juga: Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Perpanjang PPKM karena Kasus Covid Meningkat

Mal dapat buka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

BERITA REKOMENDASI

Pengunjung usia 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Sementara pengunjung anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: Epidemiolog: PPKM Masih Efektif Kendalikan Penularan Covid-19

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk.

2. Kantor

Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.


Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Kafe

Kafe diperbolehkan buka sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

4. Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 100 persen.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas