Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Syok Tidak Mau Bertemu Orang Lain
Psikolog yang memeriksa kondisi psikologis dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi membeberkan kondisi terkini Putri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog klinis Ratih Ibrahim turut hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam keterangannya, Ratih yang merupakan dokter yang memeriksa kondisi psikologis dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi membeberkan kondisi terkini Putri.
Kata Ratih, saat ini kondisi Putri Candrawathi masih tidak stabil dan masih terguncang.
"Kondisinya (bu Putri) masih syok," kata Ratih saat ditemui awak media usai pemeriksaan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Vera Simanjuntak Belum Mundur dari Pekerjaannya, Beda dengan Pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J
Tak hanya itu, Ratih juga menyatakan kalau hingga saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa bertemu dengan orang lain.
Hal itu yang menjadi salah satu dasar Putri tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua di LPSK.
"Belum bisa, belum bisa bertemu orang dulu," tukas dia.
Kuasa Hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis juga memenuhi panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada kesempatan itu Arman membeberkan alasan kliennya tidak dapat hadir. Kata dia, kondisi Putri saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.
"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman.
Kedatangan Arman bersama tim ini juga turut didampingi oleh tim psikolog yang merupakan pihak yang memeriksa kondisi Putri pascakejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Para psikolog itu kata Arman turut memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dari Putri kepada pihak LPSK.
Hanya saja dia tidak memberikan secara rinci pernyataan apa saja yang dibeberkan oleh tim psikolog.
"Kami juga enggak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," ucap dia.
Dirinya hanya menegaskan bahwa dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.
Atas hal itu, pihaknya masih akan menunggu dan mengikuti proses yang sedang berjalan di LPSK.
"Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," tukas Arman.
Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala meminta Polri harus tetap memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo berinisial Putri Candrawathi.
Diduga ia mendapatkan kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekeraan seksual pelecehan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan,” kata Valentina.
Menurutnya, Polri bisa mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Karena itu, kata dia, penyidik harus mengungkap dugaan kekerasan seksual ini secara tuntas agar menemukan keadilan.
“UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus
ini menemukan keadilan yang terang benderang. Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari Kepolisian,” tukasnya.
Terpisah, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tiga hal yang didalami saat uji balistik di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, uji balistik itu dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa uji balistik kali ini merupakan pendalaman dari hasil uji balistik yang dilakukan oleh Puslabfor Polri.
Adapun terdapat dua senjata yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dua senjata yang ditemukan adalah Glock-17 dan HS. Dari uji balistik ini, timsus mendalami tiga hal di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Pengalaman yang dilakukan di TKP pada hari ini yaitu untuk mengetahui yang pertama adalah sudut tembakan, yang kedua jarak tembakan, kemudian yang ketiga adalah sebaran pengenaan," kata Dedi.
Ia menuturkan uji balistik itu juga turut melibatkan oleh Labfor Polri, Inafis, Kedokteran Forensik hingga Penyidik. Kasus ini pun masih teru didalami oleh pihak kepolisian.
"Karena timsus bekerja tetap mengedepankan satu ketelitian, kecermatan, juga kehati-hatian. Karena kerja timsus nanti akan disampaikan secara komprehensif dan memiliki konsekuensi yuridis," pungkasnya.
Dari pantauan Tribun di lokasi, sejumlah anggota polisi yang mayoritas menggunakan kemeja putih berdiri di depan gerbang rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Selain Dedi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto hingga Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi terlihat mendatangi lokasi. (Tribun Network/igm/riz/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.