Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Polisi Terkait Foto Roy Suryo Kedapatan Sedang Touring Bareng Komunitas Mobil

Zulpan menjelaskan tak ditahannya Roy dalam kasus meme stupa Candi Borobudur merupakan kewenangan penyidik.

Editor: Srihandriatmo Malau

Laporan WartawanTRIBUN-VIDEO.COM, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait beredarnya foto Roy Suryo yang kedapatan sedang touring bareng komunitas mobil.

Foto ini ramai diperbincangkan di twitter, dalam foto itu tampak mantan politisi Partai Demokrat diduga menghadiri kegiatan ngopi bareng dengan salah satu komunitas klub mobil.

Tampak Roy berdiri bersama beberapa orang anggota komunitas itu sambil berpose mengacungkan jempol. Roy juga mengenakan penyangga leher berwarna biru seperti orang yang mengalami cedera.

Raut wajah Roy tampak ceria seperti tidak menunjukkan bahwa ia sedang sakit. Dalam foto itu Roy menunjukkan raut wajah yang seolah-olah tak menunjukkan seperti orang sakit seperti yang ia alami saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya.

Zulpan mengatakan tak ditahannya Roy dalam kasus meme stupa Candi Borobudur merupakan kewenangan penyidik.

"Roy Suryo viral touring kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit ternyata di luar dia aktivitas seperti itu. Jadi penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut perihal alasan apa yang menguatkan sehingga Roy belum dilakukan penahanan sampai bisa beraktivitas bersama komunitas mobil itu.

Diberitakan sebelumnya, Zulpan menjelaskan tak ditahannya Roy dalam kasus meme stupa Candi Borobudur merupakan kewenangan penyidik.

Hal itu sesuai prosedur dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha. Penyidik mempunyai alasan kuat dan berkeyakinan bahwa Roy akan kooperatif selama proses penyidikan.

"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan.

"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas