Ridwan Kamil Minta Usut Tuntas Penemuan Sembako Bantuan Presiden yang Terkubur di Depok
Ridwan Kamil turut menanggapi soal penemuan sembako bertulis bantuan presiden yang terkubur di Depok, minta diusut tuntas sesuai prosedur hukum
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut menanggapi soal penemuan sembako bertulis bantuan presiden yang terkubur di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (29/7/2022) lalu.
Menurutnya, harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya penguburan sembako bantuan presiden ini.
Emil, sapaanya, menyadari bahwa ada beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukan pemusnahan terhadap suatu barang.
Dengan alasan, barang tersebut tidak layaka atau dilarang dikonsumsi.
"Dari pihak JNE kan sudah melakukan klarifikasi bahwa ada prosedur dalam penyaluran, kalau barang rusak tidak bisa dipakai bisa dimusnahkan."
"Jenis pemusnahan kan beda-beda ya, (misalnya) kalau narkoba itu dibakar."
Baca juga: Soal Sembako yang Terkubur di Depok, Mensos Risma: Bukan Zaman Saya, Bantuan Saya Berwujud Uang
"Mungkin kalau barangnya rusak berbentuk beras, mungkin di kubur, kira-kira begitu."
"(Dengan catatan) jika itu sesuai prosedur. Kalau ternyata tidak sesuai prosedur, tentu saya rekomen (dilakukan penegakkan) aturan hukum."
"Karena itu (bantuan) dari anggaran negara kan, sudah dianggarkan, sudah dibelanjakan, sudah disalurkan, dan itu saya minta diteliti," jelas Emil dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (2/8/2022).
Itupun, lanjut Emil, harus benar-benar dibuktikan dimana barang itu mulai dianggap rusak atau tidak layak dikonsumsi.
"Apakah barang itu rusak di awal, rusak di perjalanan atau dirusakka, kan kita tidak tau."
"Bahwa kalau sudah rusak memang harus dimusnahkan, masak iya dikonsumsi."
"Tapi pertanyaan saya tadi rusaknya di awal, di tengah apa di akhir, itu kalau bisa sesuai prosedur hukum menyelidiki itu," kata Emil.
Baca juga: Heboh Beras Bantuan Sosial Ditimbun di Depok, Terungkap Alur Distribusi dan Tanggapan Menteri PMK
Pengakuan JNE
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.